Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan Terungkap Setelah Korbannya Mengaku Sakit Bagian Belakang dan Tak Mau Sekolah

Terbongkarnya dugaan pencabulan tersebut setelah korban bercerita langsung kepada orang tuanya.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pencabulan Terungkap Setelah Korbannya Mengaku Sakit Bagian Belakang dan Tak Mau Sekolah
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tersangka A pelaku pencabulan pada anak laki-laki di Pekanbaru diamankan di Mapolresta Pekanbaru. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam laporan kepolisian korban berinisial MH disodomi berulang kali oleh A (23).

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Minggu (22/10/2017) mengatakan korban dicabuli oleh pelaku saat orang tua korban tidak berada di rumah.

Akibat dari perlakuan tersebut korban mengalami kesakitan di bagian anusnya hingga tidak mau sekolah.

Terbongkarnya dugaan pencabulan tersebut setelah korban bercerita langsung kepada orang tuanya.

Baca: Peran Dukun di Balik Pengungkapan Kasus Bom Bali 15 Tahun Lalu

Berita Rekomendasi

Saat orang tua korban bertanya alasan korban tidak mau berangkat sekolah.

"Saat itulah korban mengakui bahwa ia kerap disodomi oleh pelaku. Aksi cabul tersebut dilakukan di rumah saat orang tua korban bekerja. Korban diancam akan dipukul jika memberitahukan aksi cabul tersebut," kata Polius.

Setelah mendengarkan pernyataan anaknya itu orang tua korban didampingi pihak RW dan RT di Marpoyan Damai kemudian mendatangi A dan mengamankannya, Sabtu (21/10/2017)

A kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Baca: Populernya Selingkuh di Jepang Sampai Jadi Nama Sebuah Kota

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan melengkapi berkas termasuk visum korban.

"Setelah memenuhi alat bukti, A ditetapkan tersangka," ujar Polius.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas