Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Ini 6 Kali Cabuli Anak Tetangganya yang Masih 11 Tahun Saat Orangtuanya Pergi

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengungkapkan korban MH (11) sudah enam kali dicabuli oleh tersangka A (23).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pemuda Ini 6 Kali Cabuli Anak Tetangganya  yang Masih 11 Tahun Saat Orangtuanya Pergi
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengungkapkan korban MH (11) sudah enam kali dicabuli oleh tersangka A (23).

Tersangka merupakan tetangga dari MH.

"Sudah enam kali dicabuli. Tersangka merupakan tetangga dari korban. Jadi setelah orang tua korban mendapat informasi dari anaknya, kemudian tersangka diamankan," terang Bimo, Minggu (22/10/2016).

Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dalam laporan kepolisian korban berinisial MH disodomi berulang kali oleh A (23).

Berita Rekomendasi

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Minggu (22/10/2017) mengatakan korban di cabuli oleh pelaku saat orang tua korban tidak berada di rumah.

Akibat dari perlakuan tersebut korban mengalami kesakitan dibagian anusnya hingga tidak mau sekolah.

Terbongkarnya dugaan pencabulan tersebut setelah korban bercerita langsung kepada orang tuanya.

Saat orang tua korban bertanya alasan korban tidak mau berangkat sekolah.

"Saat itulah korban mengakui bahwa ia kerap disodomi oleh pelaku. Aksi cabul tersebut dilakukan di rumah saat orang tua korban bekerja. Korban diancam akan dipukul jika memberitahukan aksi cabul tersebut," terang Polius.

Setelah mendengarkan pernyataan anaknya itu orang tua korban didampingi pihak RW dan RT di Marpoyan Damai kemudian mendatangi A dan mengamankannya, Sabtu (21/10/2017)

A kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan melengkapi berkas termasuk visum korban.

"Setelah memenuhi alat bukti, A ditetapkan tersangka," terang Polius.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas