Siswi SD Ini Dicabuli Teman Sang Ayah Sejak TK, Habis Digituin Dikasih Es Krim
Dia tega mencabuli bocah yang masih sangat belia. Korban yang saat itu masih duduk di bangku TK dicabuli pelaku.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kelakuan pria ini sangat keterlaluan.
Dia tega mencabuli bocah yang masih sangat belia. Korban yang saat itu masih duduk di bangku TK dicabuli pelaku.
Ironisnya perbuatan pelaku berlanjut hingga korban di bangku SD. Pelaku tak lain dan tak bukan adalah orang dekat keluarganya.
Pria tersebut teman ayah korban. Tak ada yang curiga sama sekali, pelaku selama ini tega berbuat tak senonoh.
Sulit membayangkan bocah lucu dan lugu harus menerima kenyataan pahit itu. Semoga hukuman yang setimpal diterima pelaku.
Seorang pria berinisial MS alias NU (35), Warga Kecamatan Merawang Bangka, ditangkap, Minggu (22/10/2017) dinihari.
Pria ini disergap polisi di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Pusat.
Pelaku diduga berkali-kali mencabuli seorang bocah perempuan, sebut saja nama korban Bunga (8), anak temannya sendiri.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, Sabtu (20/10/2017), Kapolsek Merawang Iptu Reynaldy Guzel bersama sejumlah anggotanya menuju rumah pelaku di Kecamatan Merawang.
Rupanya pelaku tidak berada di rumah. Polisi mendapat kabar, pelaku sedang berada di Jakarta.
Kapolsek beserta tim kemudian keesokan harinya langsung terbang ke Jakarta, mencari keberadaan tersangka. Beruntung lokasi tersangka terendus polisi.
Berkat kesigapan petugas, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. "Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Buser Polsek Merawang menuju ke rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di rumahnya. Berdasarkan info dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Jakarta.
Dan selanjutnya Unit Buser Polsek Merawang dipimpin Kapolsek Merawang Iptu Reynaldy Guzel dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Kemayoran Jakarta mengecek keberadaan pelaku," kata Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Minggu (22/10/2017).
Tim gabungan dua Polsek ini berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku terdeteksi berada di sebuah kos-kosan di Jalan Sumur Batu Raya Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
"Saat itulah sekitar Pukul 01.20 WIB (Minggu (20/10), kos-kosan itu dikepung, dan pelaku berhasil ditangkap," bebernya.
Kasus pencabulan ini terungkap pada saat ayah korban pulang dari luar kota, 14 Oktober 2017 lalu.
Saat bertemu dengan ayahnya, korban menceritakan apa yang dialaminya.
Ternyata perbuatan pelaku sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK), 2015 silam.
Perbuatan tak senonoh itu terjadi berkali-kali hingga korban menginjak bangku kelas dua SD, tahun 2017.
"Kepada ayahnya, korban mengaku sejak TK atau sekitar Tahun 2015 sampai sekarang (2017) atau SD kelas 2 telah dicabuli oleh pelaku yang merupakan teman orangtua korban," kata Kompol Sophian mengutip berita acara pemeriksaan pada korban dan ayah korban di Polsek Merawang.
Oleh karenanya ayah korban bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) langsung melaporkan perbuatan tadi ke Polsek Merawang.
Dalam laporannya, ayah korban menyebutkan, selama ini anaknya sering diajak pelaku jalan-jalan menggunakan sepeda motor atau mobil milik pelaku ke suatu tempat.
"Pengakuan korban pada ayahnya menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekitar 12 kali. Perbuatan itu dilakukan di lima tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku pernah mencabuli korban di semak-semak dekat rumah pelaku, di dalam mobil pinggir Jembatan Baturusa II Airanyir, di rumah masyarakat inisial NL, di kamar mandi dan di kamar rumah pelaku (di Kecamatan Merawang Bangka)," terangnya.
Setelah melakukan perbuatan cabul pada korban, pelaku biasanya memberikan imbalan berupa eskrim.
Imbalan itu agar korban tak memberitahukan apa yang terjadi pada orangtuanya.
Namun kedok pelaku akhirnya terbongkar, setelah dua tahun berlalu.
"Pelaku diduga telah melakukan perbuatan hukum tentang tindak pidana mencabuli anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 RI, Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 290 Ayat (2) KUHP," tegas Kompol Sophian.