Dua Kawanan Jambret Ditangkap Setelah 10 Kali Beraksi
Setelah sekian lama malang melintang melakukan aksi kejahatan, kedua pelaku akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Muhammad Agus Syahputra (22) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Rasmi, Kelurahan Sei Sekambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia dan Amru Robbi (18) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Johar, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Helvetia sudah lama menjadi buronan petugas kepolisian. Keduanya merupakan DPO dalam kasus jambret.
Setelah sekian lama malang melintang melakukan aksi kejahatan, kedua pelaku akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia. Dari tangan kedua tersangka, disita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2306 SS.
Baca: Cecep Tak Hanya Merampok dan Membunuh Tapi Memperkosa Bininya, Ini Fakta Kebiadabannya
"Mereka ini sudah 10 kali beraksi. Keduanya kami tangkap usai menjambret warga di Jalan Gagak Hitam/Ringroad," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni, Selasa (24/10/2017).
Trila mengatakan, adapun korban penjambretan kedua tersangka yang terakhir adalah Yohana Kurniati Manurung (19). Saat dijambret, korban tengah menunggu angkutan kota untuk pulang ke rumahnya.
"Rata-rata korban penjambretan kedua tersangka ini adalah wanita. Sebelum beraksi, mereka lebih dulu berkeliling memastikan situasi aman atau tidak," kata Trila.
Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki. Kata Rusdi, rata-rata barang yang dijambret kedua tersangka adalah handphone dan tas sandang.
"Ada satu lagi yang kami buron. Mereka ini beraksi secara bergantian," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini. Rusdi mengatakan, satu tersangka lainnya yang diburon berinisial IR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.