Mantan Bupati Bulungan Ditahan Atas Kasus Pengadaan Tanah 62 Hektare
Sebelumnya dalam kasus itu pengadilan telah menghukum mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan telah menahan Budiman Arifin, mantan Bupati Bulungan periode 2005-2010 dan 2010-2015.
Budiman menjalani penahanan setelah tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektare pada tahun 2004 di Kabupaten Nunukan.
"Ditahan di Lapas Nunukan. Pertimbangannya ditakutkan kabur melarikan diri, menghilangkan barang bukti,"ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan, Muhammad Rusli Usman, Selasa (24/10/2017).
Budiman dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
"Tahap dua kan sudah. Pelimpahan ke pengadilan Insya Allah minggu depan,"katanya.
Meskipun tidak bisa mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Budiman Arifin sebagai Sekretaris Kabupaten Nunukan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan, Rusli memastikan hal itu bukanlah hambatan untuk membuktikan peran Budiman sebagai Sekretaris Kabupaten Nunukan selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan saat itu.
"Tinggal gali keterangan saksi kebenaran jabatannya. SK kan cuma kita mau ambil nomornya untuk dicantumkan pada berkas. Fisiknya memang belum kita dapatkan, kata Badan kepegawaian tak ditemukan, berkasnya hilang,” ujarnya.
Sebelumnya dalam kasus itu pengadilan telah menghukum mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nunukan Darmin Djemadil, Pj Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin dan mantan Bendahara Pembayaran Sekretariat Kabupaten Nunukan Simon Sili. Kasus tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp7 miliar.
Tim Pengadaan Tanah ini bekerja berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 319/2004. Pengadaan tanah selain untuk ruang terbuka hijau di depan Kantor Bupati, juga mencakup pengadaan tanah untuk Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Embung Sungai Bilal, penjara, parkir Badan Kepegawaian Daerah, mess diklat, PPI dan Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.