Pura-pura Ikut Salat, Security Gasak Tas Jemaah Masjid Berisi Laptop
Sebelum beraksi, pelaku ikut salat Ashar di Masjid UINSA bersama jemaah lainnya di masjid yang berlokasi di Jl A Yani Surabaya ini.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Heri Susilo (29), pria yang sehari-hari sebagai sekuriti di perusahaan swasta mencuri tas dan laptop di Masjid Ulul Albab Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Amoel Surabaya (UINSA).
Pria asal Mangunan, Kecamatan Kabuh, Jombang itu menyikat tas berisi laptop Accer dan jaket milik M Kusno (33), seorang guru asal Paciran, Lamongan.
Sebelum beraksi, pelaku ikut salat Ashar di Masjid UINSA bersama jemaah lainnya di masjid yang berlokasi di Jl A Yani Surabaya ini.
"Salat yang dilakukan pelaku ternyata hanya pura-pura untuk memuluskan aksi pencurian," kata Kompol Budi Nurtjahjo, Kapolsek Wonocolo Surabaya, Senin (23/10/2017).
Baca: Kejati Kaltim Amankan Kajari Samarinda, Kasi Pidsus dan Kasi Intel
Menurut Budi, korban menaruh tas berisi laptop dan kunci kontak motor di sisi kanan saat salat.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku juga salat di dekat korban.
Ini ternyata sebagai kedok saja, lantaran pelaku mengambil tas korban dan setelah itu pelaku keluar masjid.
Saat keluar, pelaku yang sudah diawasi sekuriti kampus UINSA tidak bisa berkutik saat ditangkap.
"Sekuriti kampus UINSA yang mengamankan dan melaporkan kepada kami," ucap Budi.
Baca: Jejak Gembong Bom Bali: Hidup Dr Azhari Berakhir di Tangan Tim Walet Hitam
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya ke lokasi kejadian dan membawa pelaku Heri guna proses penyidikan.
Pelaku Heri mengaku, dia terpaksa melakukan pencurian di masjid lantaran sedang butuh uang.
"Beru sekali ini mencuri, saya sedang butuh uang untuk kebutuhan keluarga," aku Heri.
Dia berjanji, tidak akan melakukan tindakan kejahatan lagi. Heri mengaku khilaf dan memang sedang mengalami himpitan ekonomi.
Baca: Diminta Pelanggannya Menunggu, Pengemudi Taksi Online Malah Menjarah Barang Berharga
Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Wonocolo. Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP. (fat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.