Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan dan Sebabkan 1 Tewas, Sopir Bus Arimbi Jadi DPO

Dalam kejadian itu, satu orang penumpang bernama Tati Suryati (47) warga Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung tewas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kecelakaan dan Sebabkan 1 Tewas, Sopir Bus Arimbi Jadi DPO
Istimewa
Bus terbalik 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Penyidik Satlantas Polres Purwakarta menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) pada sopir bus Arimbi dengan nomor polisi B 7401 BGA bernama Rusdi (37) warga Kota Tasikmalaya yang terlibat kecelakaan tunggal di Tol Purbaleunyi pada 26 September.

Dalam kejadian itu, satu orang penumpang bernama Tati Suryati (47) warga Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung tewas.

Empat penumpang lainnya, Tatang Suherman, Riski Amaliah, Ira dan Bilkis mengalami luka-luka.

‎"Kami sudah menerbitkan DPO pada saudara Rusdi, pengemudi sopir bus Arimbi yang terlibat kecelakaan di Tol Purbaleunyi," ujar Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Rizki Syawaludin di Mapolres Purwakarta, Jalan Veteran, Rabu (25/10/2017).

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Rusdi diduga lalai menjalankan bus membawa penumpang dari arah Bandung menuju Jakarta.

Saat itu, bus melaju dengan kecepatan tinggi padahal permukaan jalan basah. Sopir melarikan diri saat itu.

Berita Rekomendasi

"Satlantas Polres Purwakarta sudah menggelar perkara terhadap kasus itu. Kemudian dilanjutkan dengan memangil manajemen bus, lalu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Rusdi di Tasik dan Garut," ujar dia.

Hanya saja, polisi tidak menemukan Rusdi di dua tempat tersebut.

Langkah selanjutnya, pihaknya bekerja sama dengan Polresta Tasikmalaya untuk melakukan pemblokirna pada SIM tersangka.

Tidak hanya itu, polisi juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada Kejari Purwakarta.

Baca: Persija vs Persib - Manajemen Persija Minta Bobotoh Dilarang ke Stadion, Ini 7 Permintaan Lainnya

"Saksi-saksi sudah dipanggil termasuk korban dan pengurus bus dan kondektur bus. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pada semua korban," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas