Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

101 Trenggiling Dari Riau Akan Dijual Ke Malaysia.

Balai Besar KSDA Wilayah Riau dalam keterangan persnya mengungkapkan, rencananya trenggiling tersebut akan dilepasliarkan sebanyak 96 ekor

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 101 Trenggiling Dari Riau Akan Dijual Ke Malaysia.
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Sebanyak 101 Trenggiling diamankan di Kantor BBKSDA Riau, Pekanbaru, Rabu (25/10/2017). Trenggiling tersebut diamankan dari tersangka penyelundupnya berinisial A (25) dan B (22) yang ditangkap oleh pihak Pangkalan TNI AL Dumai di depan perairan Bukit Batu Bengkalis sehari sebelumnya. Dua tersangka penyelundupan itu mengaku dibayar Rp 800 ribu per orang untuk membawa trenggiling dari Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis ke Malaysia. Dari 101 trenggiling yang diamankan, dalam perjalanan melahirkan 1 ekor, namun mati, sehingga total trenggiling yang mati ada lima termasuk yang baru lahir. Trenggiling yang mati akhirnya dibakar di Kantor BBKSDA Riau. Sebanyak 96 trenggiling yang masih hidup dilepasliarkan di Taman Nasional Rimbang Baling Kabupaten Kampar. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Pasca penangkapan satwa dilindungi diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau untuk penanganan.

Sementara proses hukum terhadap pelaku diserahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II di Pekanbaru.

Pelaku dan barang bukti berupa 101 ekor trenggiling tiba di kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera pada Rabu (25/10/2017) dini hari dan diserahkan ke PPNS-LHK guna pengusutan lebih lanjut.

"Trenggiling yang berhasil diamankan selain di Indonesia ditemukan di Brunei Darussalam, Kamboja, , Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam, merupakan salah satu dari empat jenis yang hidup di Asia selain Manis crassicaudata (ditemukan di Bangladesh, India, Pakistan, Sri Lanka), Manis culionensis (ditemukan di Filipina) dan Manis pentadactyla (ditemukan di Bhutan, China, Nepal, dan Taiwan)," terang Dian.

Sebagaimana diketahui di Indonesia, Trenggiling dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Juga, Appendix 1 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang artinya mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk perdagangan (tidak boleh diperjualbelikan).

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas