101 Trenggiling Dari Riau Akan Dijual Ke Malaysia.
Balai Besar KSDA Wilayah Riau dalam keterangan persnya mengungkapkan, rencananya trenggiling tersebut akan dilepasliarkan sebanyak 96 ekor
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Pasca penangkapan satwa dilindungi diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau untuk penanganan.
Sementara proses hukum terhadap pelaku diserahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II di Pekanbaru.
Pelaku dan barang bukti berupa 101 ekor trenggiling tiba di kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera pada Rabu (25/10/2017) dini hari dan diserahkan ke PPNS-LHK guna pengusutan lebih lanjut.
"Trenggiling yang berhasil diamankan selain di Indonesia ditemukan di Brunei Darussalam, Kamboja, , Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam, merupakan salah satu dari empat jenis yang hidup di Asia selain Manis crassicaudata (ditemukan di Bangladesh, India, Pakistan, Sri Lanka), Manis culionensis (ditemukan di Filipina) dan Manis pentadactyla (ditemukan di Bhutan, China, Nepal, dan Taiwan)," terang Dian.
Sebagaimana diketahui di Indonesia, Trenggiling dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Juga, Appendix 1 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang artinya mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk perdagangan (tidak boleh diperjualbelikan).
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.