Bupati Ditetapkan Tersangka KPK, ini yang akan Dilakukan Wabup Abdul Wahid Badrus
Meskipun Taufiqurrahman tertangkap KPK pihaknya menjamin kalau roda pemerintahan Kabupaten Nganjuk tak akan terganggu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Nganjuk, Taufikurrahman dan empat pejabat dinas sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang/jabatan.
Hal ini membuat prihatin Wakil Bupati Nganjuk, Abdul Wahid Badrus.
Dia mengatakan pihaknya menyikapi persoalan ini dengan bijak dan sangat menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Baca: Mengenang 7 Tahun Kepergian Mbah Maridjan, Tokoh di Lereng Merapi Berdedikasi Sampai Mati
Meskipun Taufiqurrahman tertangkap KPK pihaknya menjamin kalau roda pemerintahan Kabupaten Nganjuk tak akan terganggu.
"Sekarang Bupati kena masalah saya masih masih tetap wakil Bupati. Masih ada Sekda dan kepala dinas lainnya yang nantinya bisa bekerja secara optimal sembari menunggu langkah dari Kemendragi," tutur Abdul Wahid Badrus dijumpai di Kantor Pemkab Nganjuk, Kamis (26/10/2017).
Baca: Sulitnya Pertamina Bangun SPBU di Negara Lain
Menurut Wahid ia telah menjabat sebagai pemimpin Nganjuk bersama Taufiqurrahman sejak 2008 sekitar sembilan tahun lamanya.
Pihaknya ingin semua kebijakan yang diambil oleh pejabat harus bisa dipertanggung jawabkan.
"Semua pejabat harus sangat berhati-hati untuk membuat kebijakan. Inilah pendidik politik yang luar biasa," imbuhnya
Kendati demikian, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi bersama Kemendagri dan Gubernur Jatim agar secepatnya dapat menentukan langkah supaya tidak sampai berimbas pada pemerintah daerah.
Karena itu, dirasa sangat perlu adanya penetapan dari Kemendagri untuk menetapkan atau menunjuk pejabat sementara sebagai pengganti.
"Kalau pelayanan dan lainnya tidak terganggu. Tapi pasti ada sedikit kendala saat ada sejumlah berkas yang membutuhkan tanda tangan Bupati," imbuhnya.
Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya berharap agar tidak sampai saling berkutat antara KPK sama kejaksaan atau di praperadilan.
Pasalnya pihaknya meyakini KPK sudah menelaah jauh sebalum mengambil keputusan untuk melakukan penangkapan.
Disamping itu, orang yang ditangkap dan diinterogasi belum tentu dia salah. Jadi kita harus hargai azas praduga tak bersalah. KP sudah profesional.
"Ini menjadi pelajaran terutama pejabat yang tidak terkena masalah agar memperhatikan kalau rakyat saat ini sudah menilai dan melihat. Untuk harus berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan," ucapnya.
Lebih lanjut, rencananya pihaknya akan berkomunikasi bersama pejabat Pemkab Nganjuk untuk menindalanjuti kekosongan jabatan yang ditinggalkan dari sejumlah kepala dinas yang tersangkut kasus OTT.
Pihaknya tak ingin adanya kekosongan jabatan agar pelayanan untuk masyarakat bisa optimal.
"Kan masih banyak ASN yang nantinya bisa sementara menjabat sebagai Plt di sejumlah dinas yang kosong karena kasus tersebut," tukasnya.
Disisi lain, menanggapi persoalan mutasi pejabat daerah pihaknya menganggap hal itu adalah lumrah. Sebab, setiap ASN/PNS yang berpotensi memiliki kredibilitas pasti akan diberikan kepercayaan untuk dipromosikan.
"Kalau mutasi itu hal yang biasa. Semua pejabat pasti menilai kalau mutasi itu biasa terjadi apalagi di lingkungan Pemkab Nganjuk," pungkasnya.