Polisi Pastikan Dua Pemeran Video Mesum Warga Samarinda
Polresta Samarinda telah menerima laporan mengenai video panas tersebut sejak Senin (23/10/2017) kemarin.
Editor: Hendra Gunawan
"Yang sebarkan juga dapat sanksi, sengaja ataupun tidak sengaja," tutupnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Reza saat dikonfirmasi juga menyampaikan hal sama.
"Oh ya, jadi yang disasar yang membuat, dan menyebarkan. Jadi, ada tiga pihak, pelaku laki‑laki, perempuan dan yang menyebarkan. Fokus kami adalah semuanya," ucapnya.
Hukuman maksimal yang bisa diberikan mengikuti UU ITE yang sudah diatur selama ini.
"Itu sesuai UU ITE. Sementara kami penyelidikan dahulu. Saksi‑saksinya. Kemudian baru kami tingkatkan ke penyidikan jika sudah cukup bukti. Saksi dari dua‑duanya," katanya.
Bisa Bebas
Praktisi Hukum Jonson Siburian ikut berkomentar soal kasus ini.
"Kedua pelaku dalam video tersebut sudah di atas 17 tahun. Kalau saya pengacara mereka itu bisa bebas. Kalau itu rekaman untuk konsumsi dia, bagaimana? Perbuatan mereka suka sama suka, tidak dapat dihukum. Dimana perzinahan? Perzinahan, KUHP hanya mendefinisikan zina adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki‑laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki‑laki yang bukan istri atau suaminya," jelas Jonson.
Kemungkinan bebas itu juga dikarenakan beberapa faktor.
Salah satunya tadi, suka sama suka.
Kalau keduanya sama‑sama suka kemudian tak ada yang keberatan, bagaimana? Itu pertama.
Kedua, Mereka (pemeran lelaki dan perempuan) sudah dewasa. Ketiga, tak ada paksaan. Apalagi, jika video itu dikonsumsi hanya untuk mereka.
Yang harus dicari saat ini, seseorang yang menyebarkan video tersebut.
"Jadi, harus dipisah, antara yang melakukan seks di video, serta melakukan hal menyebarkan video.
Untuk melakukan seks, itu tak ada unsur pidananya. Sementara untuk mengedarkan, ada unsur pidananya," katanya.