Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Dua Pemeran Video Mesum Warga Samarinda

Polresta Samarinda telah menerima laporan mengenai video panas tersebut sejak Senin (23/10/2017) kemarin.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Pastikan Dua Pemeran Video Mesum Warga Samarinda
youtube
Video mesum beredar di grup Line dan Whatsapp di Samarinda. Diduga si perempuan berstatus pelakar SMAN 1 Samarinda. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga dan Anjas Pratama

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus video mesum yang beredar di media sosial, diduga pemerannya merupakan pelajar salah satu SMA favorit di Samarinda mulai tahap proses penyelidikan pihak kepolisian.

Polresta Samarinda telah menerima laporan mengenai video panas tersebut sejak Senin (23/10/2017) kemarin.

Baca: Benarkah Siswi SMA Ternama di Kaltim Jadi Pemain Video Mesum? Berikut Kesaksian Murid Sekolah Itu

Baca: Video Mesum Diduga Libatkan Siswa SMA Ternama di Samarinda

"Sejak senin kemarin sudah ada yang membuat laporan tentang video tersebut, dan saat ini masih tahap penyelidikan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Rabu (25/10/2017).

Selanjutnya, polisi akan memanggil saksi saksi, termasuk pelapor guna dimintai keterangan terkait video berdurasi 5 menit yang membuat jagad dunia maya heboh.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, saksi ahli juga akan dilibatkan guna mengidentifikasi video, seperti tanggal dan tempat pembuatan video.

"Kita baru periksa pelapor, selanjutnya saksi saksi kita mintai keterangan, termasuk identifikasi video dengan memanggil saksi ahli, yang didukung dengan keterangan pelapor," ucapnya.

Pihaknya pun menegaskan, kedua pemeran adegan panas di video merupakan warga Samarinda.

Kendati demikian, belum bisa dibeberkan identitas kedua pemeran di video mesum tersebut.

"Dipastikan orang Samarinda. Keduanya orang Samarinda, itu saja dulu, karena baru dua hari laporan itu masuk, masih kita harus dalami lagi," tuturnya.


Penyidik pun menjerat pembuat dan penyebar video dengan UU ITE serta UU Pornografi.

Kepolisian juga meminta agar warga tidak lagi menyebarluaskan video tersebut, karena bukan tidak mungkin warga yang menyebarkanya terjerat kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas