Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masa Darurat Gunung Agung Diperpanjang hingga 9 November

Gubernur Provinsi Bali I Made Mangku Pastika kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung selama 14 hari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masa Darurat Gunung Agung Diperpanjang hingga 9 November
Tribun Bali/AA Gde Putu Wahyura
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. TRIBUN BALI/AA GDE PUTU WAHYURA 

Kerugian itu di antaranya berasal dari sektor pariwisata Rp 264 miliar, sektor perbankan Rp 1,05 triliun, sektor hilangnya pekerjaan para pengungsi Rp 204,5 miliar, sektor pertanian, peternakan, kerajinan Rp 100 miliar, serta sektor pertambangan dan pembangunan Rp 200 hingga Rp 500 miliar.

"Kerugian ini belum memperhitungkan sektor pendidikan dan kesehatan yang juga terdampak langsung," ucap Sutopo.

Sampai sekarang Pemrov Bali dan Kabupaten/Kota di Bali terus melakukan penanganan darurat dibantu oleh Pemerintah Pusat dari Kementerian/Lembaga, NGO, dunia usaha dan masyarakat.

BNPB mengkoordinasikan potensi nasional dengan mendirikan Pos Pendampingan Nasional di Karangasem. (*/sko)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas