Gara-gara Foto Bugil, Percintaan RM Dengan Gadis di Bawah Umur Berakhir di Kantor Polisi
RM, pemuda 20 tahun dari Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, ditangkap Unit Resmob Polres Kediri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - RM, pemuda 20 tahun dari Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, ditangkap Unit Resmob Polres Kediri.
Dia ditangkap lantasan melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur.
Korbannya adalah HR (16) seorang pelajar perempuan dari sebuah desa di Kecamatan Pagu.
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Mukhlason mengatakan ungkap kasus ini berawal setelah keluarga korban mengetahui adanya foto bugil korban di handphonenya.
Setelah dicecar pertanyaan korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.
"Kami mendapat laporan adanya persetubuhan di bawah umur. Kemudian, anggota kami menangkap tersangka saat berada di kediamannya," tutur AKP Mukhlason.
Mukhlason menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna hitam polos, satu potong rok kain pendek warna biru dongker, satu potong celana dalam warna hijau muda ada motif bunga dan satu potong BH warna pink motif bunga milik korban.
"Hingga saat ini tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik," jelas Mukhlason. (Muhamad Romadoni)