Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Penipuan Online Bermodus Sebarkan Dokumen Raup Rp 2 Miliar

Komplotan pelaku penipuan online dengan korban asal Jawa Timur dan kota provinsi lainnya di Indonesia dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komplotan Penipuan Online Bermodus Sebarkan Dokumen Raup Rp 2 Miliar
Surya/Fatkul Alamy
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menunjukkan para pelaku sindikat penipuan online yang dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY 

Aksi komplotan ini terbongkar, setelah Marsiah melapor ke Polrestabes Surabaya.

Korban tertipu sebasar Rp 40 juta setelah menemukan dokumen yang diakui milik pelaku.

Atas laporan korban, akhirnya 8 anggota komplotan ini disergap di rumah kontrakan pelaku Abdul Malik di Mulyorejo Surabaya.

"Saya mengimbau kepada warga, hati-hati dengan penipuan online dengan modus seperti ini. Pelaku meminta korban pergi ke ATM dan ternyata ini penipuan," jelas Iqbal.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela menambahkan, dari hasil penyidikan, komplotan ini sudah empat tahun beraksi.

Baca: Pintu Mobil Tak Dikunci, Tas dan Gelang Emas Milik Fredy pun Raib

Selain korban warga Jatim, juga diakui pelaku ada dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan dan daerah lainnya.

Berita Rekomendasi

"Dalam sebulan, komplotan ini sedikitnya bisa mendapat uang dari menipu sebesar Rp 50 juta. Korban diperkirakan sudah ratusan orang, karena sudah dilakukan selama empat tahun dan dipimpin Abdul Malik," tutur Leonard.

Menurut Leonard, komplotan ini sudah mendapatkan uang lebih dari Rp 2 miliar.

Uang sebesar iu dipakai membeli mobil Toyota Avanza, sepeda motor, rumah dan barang lainnya.
"Kami masih mengembangkan terus kasus ini," kata Leoandrd.

Abdul Malik mengaku, sudah empat tahunan melakukan penipuan secara online.

Dia bersama tujuh temannya selalu perpindah-pindah tempat guna menyebar dokumen-dokumen dengan harapan ada korban.

"Hasil saya pakai beli mobil, motor dan membayar tempat-teman satu kelompok ini. Teman-teman saya berasal dari Sulawesi Selatan dan kontrak rumah di Surabaya," kata Abdul Malik.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel berbagai merk, 1 mobil Toyota Avanza, 1 motor Honda Vario, 1 buah buku rekapan penipuan, 56 lembar cek Bank BTN palsu, 20 lembar cek Bank Panin palsu, 1 bundel dokumen SIUP palsu, dan berbagai perangkat penipuan lainnya. (fat)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas