Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Penipuan Online Bermodus Sebarkan Dokumen Raup Rp 2 Miliar

Komplotan pelaku penipuan online dengan korban asal Jawa Timur dan kota provinsi lainnya di Indonesia dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komplotan Penipuan Online Bermodus Sebarkan Dokumen Raup Rp 2 Miliar
Surya/Fatkul Alamy
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menunjukkan para pelaku sindikat penipuan online yang dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komplotan pelaku penipuan online dengan korban asal Jawa Timur dan kota provinsi lainnya di Indonesia dibongkar Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebanyak 8 anggota sindikat ini dibekuk dan dijebloskan ke sel tahanan.

Delapan pelaku komplotan ini yang diringkus polisi, yakni Abdul Malik (41), asal Jl Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan; Irsan Petang (34) warga Watang Sidenreng Sulsel; Adi (40) warga Sidenreng Rappang, Sulsel; Reno Firmansyah (42) asal Sidenreng Rappang, Sulsel.

Sapri (39) asal Sidenreng Rappang, Sulsel; Jum Agus (43) warga Sidenreng Rappang Sulsel; M Yusuf (43) asal Sidenreng Rappang, Sulsel; Supriadi (42) asal Sidrap, Sulsel.

Sindikat penipuan yang dikomandoi Abdul Malik ini, sudah berlangsung selama empat tahun terakhir ini.

Baca: Tak Ada Lagi Senyuman Surnah, Dia Meninggal Setelah Satu Bulan Bekerja

Modusnya, komplotan ini menyebar dokumen, seperti SIUP, ijazah dan cek ke berbagai tempat. Seperti perumahan, pertokoan dan tempat makan.

Berita Rekomendasi

"Para pelaku ini menyebar dokumen berupa SIUP dan disertai cek senilai Rp 3 miliar. Bagi siapa saja yang menemukan akan diberi imbalan," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, Minggu (29/10/2017).

Menurut Iqbal, dokumen juga disertai dengan nomor kontak para pelaku.

Ini dilakukan dengan harapan bagi warga yang menemukan akan menghubungi pelaku guna mengembalikan dokumen.

Saat korban menghubungi pelaku guna mengembalikan dokumen, kata Iqbal, korban dijanjikan mendapat imbalan Rp 100 juta.

Baca: Konstruksi Bangunan Tol Pasuruan-Probolinggo di Grati Ambruk

Setelah korban percaya, selanjutnya pelaku meminta korban pergi ke ATM.

"Begitu korban di ATM, pelaku memandu dan diminta transfer uang hingga Rp 50 juta. Ternyata ini penipuan dan masyarakat harus berhati-hati," terang Iqbal.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas