Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Tak Diijinkan Menikah, Remaja 16 Tahun Ini Nekat Bakar Rumah, Begini Nasibnya

ajaran Polsek Payung berhasil menangkap satu pelaku pembakar rumah pada Senin (30/10/2017) malam di Desa Pangkal Buluh Kecamatan Payung.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gara-gara Tak Diijinkan Menikah, Remaja 16 Tahun Ini Nekat Bakar Rumah, Begini Nasibnya
ist
Jajaran Polsek Payung berhasil menangkap satu pelaku pembakar rumah pada Senin (30/10/2017) malam di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA--Jajaran Polsek Payung berhasil menangkap satu pelaku pembakar rumah pada Senin (30/10/2017) malam di Desa Pangkal Buluh Kecamatan Payung.

Pelaku bernama Hen (16) warga Desa Pangkal Buluh Kecamatan Payung Kabupaten Basel.  Diketahui ia telah membakar rumahnya sendiri karena tidak di izinkan untuk menikah.

Baca: Manajemen Alexis Berharap Pemprov DKI Buka Ruang Dialog

Penangkapan terjadi berawal dari penyelididikan keberadaan pelaku yang diketahui berada di rumah warga di Desa Pangkal Buluh.

Lalu tepat pukul 23.00 wib setelah dilakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap pelaku pembakaran rumah, ia diketahui telah bersembunyi di rumah salah satu warga di Desa Pangkal Buluh.

"Anggota langsung menuju tempat persembunyian Hen dan melakukan penggerebekan dan ditemukan ia berada di dalam rumah salah satu warga desa Pangkal Buluh."

Berita Rekomendasi

Baca: Pengacara Gatot Brajamusti Nilai Proses Penyelidikan Terhadap Kliennya Janggal

"Setelah dilakukan penangkapan ia diamankan ke Polsek Payung guna penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Yandri mewakili Kapolres Basel AKBP Bambang Kusnarianto kepada wartawan, Selasa (31/10/2017).

Yandri menjelaskan kejadian pembakaran berawal terjadi pada Senin (30/10/2017) pukul 15.30.

Tindak pidana itu dilakukan sengaja oleh tersangka Hen, yang tidak mendapatkan izin untuk menikah oleh ibunya.

Tersangka Hen awalnya terlibat cekcok mulut dengan ibunya Aria, diketahui bahwa terlapor meminta kepada orang tuanya untuk menikah akan tetapi orang tuanya tidak memberikan izin untuk menikah, sehingga terlibat cekcok mulut dan pada saat itu Hen langsung membakar kasur di dalam kamarnya.

"Karena masih kecil dan kendala biaya, ia tidak di izinkan, lalu di dalam kamarnya ia membakar kasur, sehingga api menjalar ke ruang tengah dan depan rumahnya dan kemudian terlapor melarikan diri lewat belakang rumah," lanjutnya.

Sementara akibat ulah Hen, api langsung membesar dan menghanguskan ruang tengah, depan dan sebagian barang barang di dalamnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta. Ia dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas