Mustika Sari Ayu Pasarkan Pil Koplo ke Pekarja Tambang
Gadis asal Tempilang ini mengaku, obat yang tidak memiliki izin edar tersebut ia dapatkan dari seorang pria dari Pangkal Pinang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mustika Sari Ayu ( 18 ) diciduk Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat karena diduga menjual obat terlarang Carnophen.
Ia ditangkap di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang pada Selasa ( 24/10/2017 ) sekira pukul 19:00 wib.
Polisi menyita 12 keping obat Carnophen ( 120 butir ), 1 unit handphone OPPO dan uang senilai Rp. 250.000.
Gadis asal Tempilang ini mengaku, obat yang tidak memiliki izin edar tersebut ia dapatkan dari seorang pria dari Pangkal Pinang.
Obat-obatan jenis karnopen itu dijajakan Mustika pekerja Tambang Inkonvensional ( TI ) kawasan Tempilang.
Baca: Rubi Gagal Jual Satu Karung Carnophen ke Padang Batung
Tiap sekeping (10 butir) karnopen, ia jual dengan harga Rp. 100.000. Dirinya mengaku sebelum ditangkap dirinya sempay menjual delapan keping pil karnopen.
" Obatnya saya dapatkan dari KN (DPO) warga Pangkal Pinang, disuruh jual, baru malam Minggu kemarin dikasih 20 keping. Baru laku delapan. Tiap keping berisi 10 butir saya jual seratus ribu," tugasnya.
Sementara Wakapolres Bangka Barat, Kompol Siswo Dwi Nugroho mengatakan akan menerapkan pasal Undang - Undang Kesehatan kepada tersangka Mustika Ayu.
" Ini tersangka wanita spesialis peredaran obat - obatan daftar G. Akan kita kenakan pasal Undang - Undang Kesehatan pasal 197 UU Nomor 36 Tentang Kesehatan," pungkasnya. (oni)