Polisi panggil pegawai BC dan Syahbandar terkait kasus OTT Dendi N Purnomo
Dalam kasus Tank Claning ini ada tiga intansi yang terlibat yakni Bea dan Cukai, Syahbandar dan Bapedal.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direskrimsus Polda Kepri memanggil pihak BC Batam dan Syahbandar terkait kasus Operasi Tangkap Tangan Kepala dinas Lingkungan Hidup (LH) Dendi N Punomo yang ditangkap bersama Amir beberapa waktu lalu.
Dirkirmsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Selasa (31/10/2017) siang mengatakan, dalam kasus Tank Claning ini ada tiga intansi yang terlibat yakni Bea dan Cukai, Syahbandar dan Bapedal.
"Hari ini kita memanggil pihak BC dan Syahbandar. Kita menanyakan bagai mana pekerjaannya selama ini," sebut Budi.
Dikatakan Budi, untuk proyek Tank Cleaning ini total anggaranya sebanyak Rp 4 Milyar.
Kemudian uang Rp 25 juta yang diberikan Amir kepada itu merupakan bentuk terima kasih.
Baca: Tindak Lanjut Kasus OTT Kepala Dinas LH Kota Batam, Polisi Periksa Ruangan Kerja Dendi
"Apakah ini uang pertama diberikan atau sebelumnya juga pernah diberikan kita kan belum tahu. Yang jelas sejauh ini masih dalam pemeriksaan," sebut Budi lagi.
Jika itu hanya sebagai uang panjar atau DP tentu harus ada bukti-bukti yang jelas.
Kemudian kemana saja aliran dana itu berjalan masih di selidiki oleh pihak penyidik.
"Yang jelas, kita terus melakukan penyelidikan. Sesuai arahan pak kapolda, kasus korupsi menjadi atensi juga. Agar masyarakat tidak mengluhkan lagi adanya Pungli jika hendak mengurus sesuatu," tegasnya. (koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.