UMK Kota Salatiga Tahun 2018 Diusulkan Rp 1.735.930
Sri Joko Nurhadi mengungkapkan hasil kesepakatan Upah Minimum Kota (UMK) Salatiga Tahun 2018 sebesar Rp 1.735.930
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga, Sri Joko Nurhadi mengungkapkan hasil kesepakatan Upah Minimum Kota (UMK) Salatiga Tahun 2018 sebesar Rp 1.735.930.
UMK yang diusulkan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan sepihak.
Angka itu bertambah sekitar Rp 138.930 atau sekitar 8 persen dibandingkan UMK Tahun 2017 yang sudah diberlakukan tahun ini sebesar Rp 1.567.844 atau pembulatan Rp 1.570.000.
Baca: Film Mobil Bekas Diputar di Jepang, Penontonnya Tinggal Separuh Sebelum Film Berakhir
"Dewan Pengupahan Kota Salatiga sudah sepakat usulan UMK itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sehingga semua unsur mulai dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Serikat Pekerja Kota Salatiga telah bersepakat," kata Sri Joko, Selasa (31/10/2017).
Sri Joko berharap tidak ada gejolak hingga penetapan serta pemberlakuan UMK Tahun 2018.
"Penghitungannya adalah kenaikan UMK untuk 2018, angka inflasi 3,72 persen ditambah angka pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Kemudian dikalikan dengan UMK yang sedang berjalan yakni Rp 1.596.844. Jadi kenaikannya Rp 139.086,19 ditambah Rp 1.596.844,87 dan menjadi Rp 1.735.930,06. Itu yang menjadi besaran usulan UMK Kota Salatiga 2018,' ujarnya.
Baca: Cerita Yoyok Setelah Tak Jabat Bupati: Belanja Pakaian di Tanah Abang hingga Diajak Foto Kuli Angkut
Seorang pekerja pabrik garmen, M Ikhsan (47) berharap UMK 2018 yang sedang diusulkan secara nyata telah menampung aspirasi para pekerja.
Tidak sekadar mengedepankan kepentingan pengusaha ataupun perusahaan.
Baca: Ibunda Tak Izinkan Meski Ketua Salah Satu Partai Minta Yoyok Bertarung di Pilgub Jateng
"Kami harapkan dalam penetapan UMK juga disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini. Setidaknya upah yang kami terima di tiap bulan, minimal mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Meskipun memang sebenarnya berapapun selalu kurang atau tidak cukup," jelas bapak dua anak itu.