20 Gampong Belum Bikin Laporan, Dana Desa di Lhokseumawe Belum Bisa Dicairkan
Aturan baru Dana Desa diberikan di sebuah kabupaten/kota jika desa telah membuat realisasi penggunaan dana tahap satu secara tuntas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sampai Rabu (1/11/2017) belum mentransfer Dana Desa (DD) tahap dua sebesar Rp 22, 2 miliar bagi 68 Gampong di Lhokseumawe.
Hal ini dikarenakan masih ada 20 gampong yang sampai saat ini belum selesai membuat laporan realisasi penggunaan dana tahap pertama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe, Dr Iskandar AP, menyebutkan, untuk tahun ini, sudah ada aturan baru.
Kalau DD tahap dua baru bisa dikucurkan, bila mana seluruh desa di sebuah kabupaten/kota sudah membuat laporan realisasi penggunaan dana tahap satu secara tuntas.
“Jadi akibat aturan ini, yang kita sayangkan untuk desa-desa yang laporannya bagus. Harus tertunda realisasi DD tahap kedua akibat desa lain yang belum merampungkan laporannya,” papar Iskandar.
Baca: Kapolres Pekalongan: Babhinkamtibmas Ikut Cawe Cawe Dana Desa Saya Pidanakan
Baca: Begini Kronologis Penyebab Kebakaran Dua Rumah di Lhokseumawe Hingga 16 Jiwa Mengungsi
Namun, dia mengharapkan, bagi 20 desa tersebut agar bisa merampungkan laporannya dalam pekan pertama November ini.
Sehingga masih ada tersisa sekitar 50 hari lagi untuk seluruh desa menyelesaikan pekerjaannya.