Diselundupkan ke Vietnam, Tubuh Puluhan Beruang Madu Akan Dijadikan Untuk Bahan Kosmetik
Setelah si pemilik paket, petugas pun mengamankan yang bersangkutan dan langsung melakukan pengembangan.
Editor: Hendra Gunawan
![Diselundupkan ke Vietnam, Tubuh Puluhan Beruang Madu Akan Dijadikan Untuk Bahan Kosmetik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bksda-kalimantan-timur-dan-balai-gakkum-lhk-wilayah-kalimantan-seksi-gakum-wila_20171102_150314.jpg)
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - BKSDA Kalimantan Timur dan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Gakum Wilayah II Samarinda dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan bagian-bagian satwa langka.
Pengungkapan itu dilakukan pada Rabu (25/10) silam, sekitar pukul 17.05 Wita. Penyidik menetapkan S (27) sebagai tersangka, di Rutan Polresta Samarinda.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi yang diterima pada 14 Juli silam, saat itu Bea Cukai Balikpapan telah mengamankan satu paket kardus berisi bagian tulang satwa langka di bandara Internasional Sultan Aji Sulaiman, Balikpapan.
Paket itu sendiri dikirim melalui kantor Pos Tenggarong, dengan nama pengirim palsu. Guna pengembangan, pihaknya mengembalikan paket tersebut ke kantor pos.
Setelah si pemilik paket, petugas pun mengamankan yang bersangkutan dan langsung melakukan pengembangan.
"Berawal dari ditahanya kardus yang isinya mencurigakan oleh Bea Cukai Balikpapan, setelah dibuka ternyata isinya tulang organ beruang madu, dan setelah dilakukan pengembangan, guna mengamankan pemiliknya," ucap Kepala BKSDA Kaltim, Sunandari Tri G, Kamis (2/11/2017).
"Dengan terungkapnya kasus ini, kita akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap praktik ilegal yang dapat mengancam keanekaragaman hayati," tambahnya.
Direncanakan, satwa langka tersebut akan dikirim ke pembeli di Vietnam. Tulang tersebut diduga akan kembali diolah menjadi bahan kosmetik.
Sistem penjualanya menggunakan online, dan diduga pelaku telah memiliki pelanggan tetap dari usaha ilegalnya itu.
Dari hasil identifikasi, terdapat sekitar 55 ekor beruang madu yang diburu dan dibunuh oleh tersangka, hal itu didasari dengan bagian tulang yang telah diamankan, diantaranya 2 tengkorak, 2 tulang lebar, 17 tulang lengan/paha, 41 tulang paha kecil, 148 tulang kecil, 60 ruas tulang punggung, 184 kuku
beruang madu besar, 808 kuku beruang madu kecil, 95 kuku beruang berbulu, 67 gigi taring, 24 empedu.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan menambahkan, kasus penyeludupan organ beruang madu merupakan kali pertama yang ditangani pihaknya, sebelumnya pihaknya beberapa kali menangani kasus penyelundupan gading gajah.
"Ini kali pertama, sebelumnya kita ungkap penyeludupan gading gajah, dan dengan terungkapnya kasus ini, membuktikan jika sinergitas antar instasi semakin berjalan baik," ungkapnya.
"Harganya cukup tinggi, hal itulah yang membuat pelaku memburu dan menjual organ beruang madu," ucapnya.
Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka dengan Pasal 21 (2) d jo, Pasal 40 (2) UU RI No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.