Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasad Duta Pariwisata Ini Dikubur Sebagai Orang Tak Dikenal, Begini Kisah Haru Setelah Keluarga Tahu

Makam Dedi (19), warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Mayangan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karangwingko, Kelurahan Purutrejo

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jasad Duta Pariwisata Ini Dikubur Sebagai Orang Tak Dikenal, Begini Kisah Haru Setelah Keluarga Tahu
Surya/Galih Lintartika
Makam Dedi, Duta Pariwisata, warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Mayangan di TPU Karangwingko, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan yang dibongkar, Jumat (3/11/2017) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Makam Dedi (19), warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Mayangan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karangwingko, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (3/11/2017) pagi dibongkar.

Pembongkaran dilakukan atas permintaan keluarga yang menganggap pemakaman anaknya ini tak sah. Karena tidak memberitahukan keluarga terlebih dahulu sebelum jenazah dimakamkan.

Proses pembongkaran makam ini dilakukan oleh pihak RS Soedarsono Purut, dan Satlantas Polres Pasuruan Kota.

Baca: Cerita Fadholi Nikahi Sesama Lelaki, KUA Bisa Tertipu, Begini Akhir Kisahnya

Dua pihak ini yang diminta pertanggung jawaban oleh keluarga almarhum.

Mau ke Kediri dan Wilayah Sekitar, Waspadai 3 Jalur Tengkorak ini, Kecelakaan Maut Tak Kunjung Reda

Diberitakan sebelumnya, Dedi merupakan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Blandongan, Kota Pasuruan.

Berita Rekomendasi

Saat itu, tidak ada satupun identitas yang ditemukan. Akhirnya, korban dimakamkan.

Mirisnya, keluarga justru tahu anaknya sudah meninggal paska korban sudah dimakamkan.

Jumat, ayah Dedi, tampak tegar. Mengenakan batik ungu kombinasi putih, pria yang berporfesi sebagai PNS di Pemkot Probolinggo ini berdiri di depan makam anaknya ini.

Ia melihat langsung kondisi jenazah anaknya, mantan Duta Parisiwata Probolinggo tersebut.

Dari kejauhan, terlihat jelas Jumat masuk ke dalam liang lahat.

Sayangnya, wartawan tidak diperkenankan mendekat dengan alasan apapun oleh pihak kepolisian.

Sekira 60 menit, proses pun selesai. jenazah Dedi dimasukkan dalam peti jenazah.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas