Jadi Sarang Narkoba, Polisi Temukan Pistol Beretta dan 6 Paket Sabu di Kamar Wakil Ketua DPRD Bali
Informasi yang dihimpun, bahwa dalam penggerebekan pihak Kepolisian mengamankan hingga 45 orang yang berada di dalam rumah Mang Jangol.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, pihaknya masih mengharapkan I Komang Swastika atau Mang Jangol untuk menyerahkan diri. Ia menjadi terlapor karena menyediakan tempat mengisap sabu-sabu (SS).
Hingga saat ini, Polisi masih terus mendalami penyelidikan keberadaan dan keterangan saksi dan para tersangka yang diamankan di lokasi penggerebekandi rumah Wakil Ketua DPRD Bali asal Partau Gerindra tersebut.
Baca: Penyebar Video Mesum Dtangkap di Yogya, Alasannya Bikin Geleng-geleng
Disinggung menyangkut apakah Mang Jangol melarikan diri ketika digerebek, dan apakah barang bukti senpi, airsoft gun serta enam paket sabu di kamar Mang Jangol miliknya? Hadi mengaku, bahwa pihaknya tidak bisa langsung menyatakan bahwa itu milik Mang Jangol meskipun itu berada di kamar terlapor. Sebab, memang Mang Jangol tinggal bersama Istrinya.
"Kami tetap menggunakan azaz praduga tak bersalah. Kami berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, nantinya untuk menjerat yang bersangkutan," ucapnya Minggu (5/11/2017).
Informasi yang dihimpun, bahwa dalam penggerebekan pihak Kepolisian mengamankan hingga 45 orang yang berada di dalam rumah Mang Jangol.
Dalam penggeledahan di kamar Mang Jangol atau Jro Janggol, tidak didapatkan terlapor. Jendela kamar terbuka dan di dalam keadaan terkunci. Ada dugaan bahwa Jro Jangol kabur melalui jendela dan di kamar rekannya yakni Wayan Kembar didapati sabu 7 paket siap isap.
Selain enam paket sabu, polisi juga mengamankan senjata Beretta dan sajam. Untuk enam tersangka, yakni Nurhasyim Bay Gawi, I Gede Juni Antara, I Kadek Dandi Suardika, Rahman, Semiati dan I Made Agus Sastrawan.
"Hingga saat ini kami masih mengejar terlapor, belum tertangkap," bebernya. (ang).