Rumah Wakil Ketua DPRD Bali Diduga Jadi Sarang Narkoba, 6 Kamar Khusus untuk Pengguna Sabu
Petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar, Sabtu (4/11/2017).
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar, Sabtu (4/11/2017).
Rumah berlantai dua milik Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali berinisial JGKS alias MJ ini diduga sebagai tempat jual-beli narkoba.
Bahkan si pemilik rumah juga menyiapkan enam kamar khusus bagi pelanggan ataupun pengguna sabu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, si pemilik rumah saat ini masih dicari karena yang bersangkutan saat digerebek sedang tidak berada di tempat.
Baca: Cerita Supri, Penjual Kue Putu yang Rasakan Berkah Pernikahan Kahiyang-Bobby
“Saat tempat ini digerebek dia (pemilik rumah) tidak ada di tempat,” tegasnya didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta.
Dari informasi yang dihimpun, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra tersebut kabur lewat pintu belakang sesaat sebelum penggerebekan.
Saat ini JGKS dalam pencarian polisi untuk dimintai keterangan.
Hadi Purnomo menyebutkan, rumah milik anggota dewan terhormat tersebut diduga sudah lama dijadikan tempat menjalankan bisnis haram ini.
Rumah yang di depannya berdiri patung Gadjah Mada ini pun sempat menjadi incaran kepolisian.
Baca: YLBHI: Kasus Novel Diungkap, Jangan Sampai Menunggu Panggilan ke-10 untuk Pak Tito
Kapolresta Denpasar menerangkan setiap pembeli dilarang menggunakan barang haram tersebut di luar rumah milik Wakil Ketua DPRD itu.
Pengguna sabu harus memakai ataupun menghabiskan barang yang dibeli di rumah itu pula.
Tak main-main, sang pemilik rumah pun menyediakan enam kamar khusus bagi para pelanggannya yang datang.