Rumah Wakil Ketua DPRD Bali Diduga Jadi Sarang Narkoba, 6 Kamar Khusus untuk Pengguna Sabu
Petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar, Sabtu (4/11/2017).
Editor: Ferdinand Waskita
Kamar itulah yang jadi tempat menggunakan sabu sabu.
“Ada enam kamar khusus yang dipersiapkan untuk para pelanggan. Jadi setiap pembeli narkotika harus memakai di tempat mereka beli,” urai Hadi Purnomo.
Hingga tadi malam, ada 31 orang saksi (pengguna) yang sudah diperiksa.
Mereka rata-rata adalah pengguna ataupun pelanggan rumah yang identik dengan patung Gadjah Mada tersebut.
Selain itu pula, polisi telah menetapkan enam tersangka yang diduga berperan mengoperasikan ‘rumah sabu’ di wilayah Denpasar Barat itu.
Enam tersangka ini memiliki peran masing-masing.
Mulai dari menerima tempelan sabu, memecah paket besar menjadi paket kecil, menjual sabu hingga melayani pelanggan yang datang ke rumah tersebut.
Hasil penggerebekan tersebut, polisi juga memperoleh 31 paket sabu siap edar.
“Barang buktinya berupa sabu sebanyak 31 paket, sementara masih kita lakukan penimbangan,” beber Hadi Purnomo.
Dari 31 saksi yang diperiksa, selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan dari mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi nanti mereka akan menjalani tes urine.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa rumah anggota dewan itu dijadikan tempat memakai sabu.
Mulai dari bong, korek gas, plastik klip, sendok, dan pipet. Dipastikan rumah itu hanya menjual narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya.
Polresta Denpasar masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini.
Hadi Purnomo pun juga belum bisa memastikan apakah pemilik rumah itu yang memerintahkan enam tersangka ataupun sebagai otak dari bisnis rumah sabu tersebut.