Ini Fakta-fakta Seputar Jual Beli Sabu di Rumah Wakil Ketua DPRD Bali
Pihaknya juga meminta bantuan masyarakat supaya melapor ketika mengetahui keberadaan terlapor kasus narkotika jenis sabu itu.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi terus mengejar Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias Mang Jangol.
Politikus Gerindra itu kabur saat rumah miliknya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar, Bali digerebek.
Ini fakta-fakta seputar Mang Jangol yang fasilitasi tempat sabu di rumahnya sejak beberapa tahun yang lalu.
1. Rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali, Mang Jangol di Jalan Batanta No.70, Denpasar, pada Sabtu (4/11/2017) pagi, digerebek petugas kepolisian, dan ditemukan narkotika.
2. Mang Jangol kabur saat rumahnya digerebek. Polisi pun meminta politikus Partai Gerindra tersebut untuk menyerahkan diri.
3. Keterangan para saksi terkait kepemilikan narkoba merujuk kepada anggota dewan terhormat tersebut.
4. Pihak kepolisian meminta bantuan masyarakat supaya melapor ketika mengetahui keberadaan terlapor kasus narkotika jenis sabu itu. Siapa pun yang melindunginya akan berhadapan dengan hukum.
5. Saat penggeledahan rumah yang di depannya berdiri patung Gadjah Mada itu, di kamar Mang Jangol atau Jro Janggol, tidak didapatkan terlapor. Jendela kamar terbuka dan di dalam keadaan terkunci. Ada dugaan "wakil rakyat" itu kabur melalui jendela.
6. Saat itu, petugas mengamankan 31 orang yang rata-rata diduga sebagai pelanggan "rumah sabu" tersebut.
7. Polisi juga menemukan 31 paket sabu.
8. Saat ini polisi masih menetapkan Mang Jangol sebagai penyedia tempat untuk mengisap narkotik golongan I jenis sabu.
9. Tidak menutup kemungkinan status Mang Jangol bisa naik jadi bandar narkoba.
10. Empat pucuk senjata diamankan petugas dari kamar Mang Jangol saat penggerebekan.
11. Hingga kemarin, Satreskoba Polresta Denpasar menetapkan enam tersangka dari 31 orang yang diamankan di rumah Wakil Ketua DPRD Bali itu. Mereka adalalah Nurhasyim Bay Gawi, I Gede Juni Antara, I Kadek Dandi Suardika, Rahman, Semiati, dan I Made Agus Sastrawan.
12. Terungkap apabila pelanggan mau beli sabu akan dilayani. Syaratnya sabunya harus dipakai di tempat yang sudah disiapkan (kos-kosan).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.