Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi DPO, Ini 4 Alat Bukti Polisi untuk Jerat Mang Jangol

Setidaknya ada empat alat bukti yang memperkuat polisi untuk menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka atau DPO.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Jadi DPO, Ini 4 Alat Bukti Polisi untuk Jerat Mang Jangol
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga Ismayana
Gelar Press Rilis di Mapolresta Denpasar dipimpin Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi resmi menetapkan I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Polisi memiliki empat alat bukti untuk menjerat Mang Jangol sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan di Jalan Pulau Batanta, Denpasar, Bali, Sabtu 4 November 2017 lalu.

Setidaknya ada empat alat bukti yang memperkuat polisi untuk menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka atau DPO.

"Kami sudah mempunyai empat alat bukti untuk menjerat tersangka. Dan dipastikan sudah A1 (pasti)," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017).

Baca: Lulung Tegaskan Tidak Ada Preman di Tanah Abang

Dijelaskannya, empat alat bukti ialah pertama kepemilikan senpi tak berizin.

Kedua, sabu-sabu di kamar Mang Jangol.

Berita Rekomendasi

Ketiga, keterangan saksi.

Keempat, keterangan ahli.

Sehingga, bisa dipastikan bahwa Mang Jangol adalah tersangka dari kasus ini.

"Kami sudah mempunyai empat alat bukti dan kami tetap meminta untuk segera menyerahkan diri. Karena ketika melawan kami akan tembak di tempat," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap bahwa aktivitas di rumah Mang Jangolsarat akan praktik penyalahgunaan natkotik, terutama jenis sabu.

Bahkan, terungkap sejak beberapa tahun lalu aktivitas ini sudah dilakukan politikus Gerindra tersebut.

Baca: 2 Pasangan Asyik Pacaran dan Berbuat Mesum di Parkiran Rumah Bupati

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas