Jadi DPO, Ini 4 Alat Bukti Polisi untuk Jerat Mang Jangol
Setidaknya ada empat alat bukti yang memperkuat polisi untuk menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka atau DPO.
Editor: Ferdinand Waskita
"Apabila pelanggan mau beli sabu akan dilayani. Syaratnya sabunya harus dipakai di tempat yang sudah disiapkan (kos-kosan)," ucap Hadi, Minggu (5/11/2017).
Polisi baru melakukan pengungkapan terhadap kasus ini karena memang tidak bisa langsung melakukan penggerebekan, meskipun banyak isu santer mengenai aktivitas di "rumah sabu" itu.
Menurut Hadi, pihaknya perlu pembuktian ketika pengungkapan kejahatan narkotik.
Dengan demikian, apa yang dilakukan petugas tidak sampai nihil barang bukti.
"Karena itu, kini tim sedang melakukan pengejaran baik dari tim Satnarkoba, Satserse Polresta Denpasar dibantu tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali dan tim CTOC Polda Bali," ungkap Hadi.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariyawan juga membenarkan bahwa sejak beberapa tahun lalu aktivitas jual beli sabu dilakukan Mang Jangol.
Dikatakan, orang silih berganti datang dan pergi dari rumah sabu tersebut.
Namun, polisi tidak dapat melakukan penggerebekan karena belum dapat dibuktikan.
"Ya memang benar sudah sejak lama ada aktivitas itu. Sekarang kami masih memburu terlapor," beber Artha kemarin.
Menurut Artha, di dalam rumah tinggal Mang Jangol diketahui ada beberapa kos-kosan.
Disinyalir kuat, bahwa kos-kosan ini yang kemudian digunakan oleh mantan Ketua DPC Denpasar Partai Gerindra itu untuk menyediakan tempat untuk mengisap sabu.
"Ya memang kos-kosan ini yang kami sinyalir sebagai tempat untuk mengisap sabu," tandasnya. (I Made Ardhiangga Ismayana)
Artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judul: BREAKING NEWS: Mang Jangol Ditetapkan Jadi DPO, Ini 4 Alat Bukti yang Menjeratnya!