Miliki Rekap Penjualan Sabu Buktikan Wakil Ketua DPRD Bali Mang Jangol Adalah Bandar Narkoba
Dari hal itu, pihaknya akan melakukan audit. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada jeratan tindak pencucian uang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Masyarakat dibuat heboh dengan penggerebekan kepemilikan sabu-sabu oleh Satreskoba Polresta Denpasar terhadap I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol
Pengungkapan kasus ini menguak fakta mencengangkan.
Itu dengan ditemukannya dua buah buku catatan yang identik dengan jual beli sabu di rumah Jalan Pulau Batanta Denpasar, Bali milik politikus dari Denpasar ini.
Baca: Banyak Klitih Berkeliaran, Jogja Kini Tak Aman Lagi
Baca: Dulu Tinggal di Kandang Sapi, Begini Nasib Bripda Taufik Hidayat dan Keluarganya Sekarang
Baca: Tampil Santai dan Sederhana, Bobby Nasution Cari Makan Sambil Gendong Keponakan
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, menyatakan pengungkapan kepemilikan sabu dan senjata tidak terlepas juga dari penyitaan buku catatan penjualan sabu pada Agustus 2017 lalu.
Dari hal itu, pihaknya akan melakukan audit. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada jeratan tindak pencucian uang.
"Kami masih akan audit dan dalami (sabu yang dijual beli di rumah Mang Jangol). Dan tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencucian uang," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017).
Hadi mengungkapkan, bahwa Mang Jangol bisa disebut sebagai Bandar.
Itu dibuktikan dengan muara penjualan sabu adalah kepada politisi tersebut.
Karena itu, pihaknya kini sedang berusaha keras memburu Mang Jangol untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Hingga saat ini enam tersangka sudah dijebloskan ke penjara, yang merupakan anak buah Mang Jangol.
"Sudah kami sebar anggota untuk memburu dua DPO tersebut," bebernya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.