Remaja Berusia 16 Tahun Jadi Budak Seks Teman Ayahnya, Begini Kisahnya
Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus asusila yang korbannya anak dibawah umur, kembali terjadi di kota Tepian.
Kali ini, gadis berusia 16 tahun jadi budak seks teman ayahnya.
Pelaku berinisial Th alias Koko (32), warga jalan Lumba lumba, merupakan tetangga korban.
Awal mula pelaku mengajak korbanya untuk berhubungan seks layaknya pasangan suami istri, saat pelaku kerap bertandang ke rumah korban, guna bertemu dengan ayahnya.
Terlebih, sehari hari pelaku bekerja di bengkel yang terdapat di depan rumah korban.
Baca: Peredaran Narkoba Di Samarinda Tidak Hanya di Darat, Tapi Juga di Air
"Saya hanya tanya saja sama dia (korban), bisa kah, dia bilang bisa, ya sudah," ucap pelaku, Kamis (8/11/2017).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, keduanya telah berhubungan seks sebanyak 3 kali, yang dilakukan pada tanggal 3, 17 dan 24 September tahun ini.
Dengan iming iming diberi uang setelah melakukan hubungan seks, korban pun menuruti kemauman pelaku.
Korban pun diberi uang senilai Rp 100 ribu - Rp 200 ribu setiap kali berhubungan.
"Saya kasih uang habis itu," ucap pria yang telah memiliki 3 anak itu.
Baca: Dapat Penumpang Cewek Seksi, Sopir Taksi Ini Malah Rugi! Lihat Apa yang Mereka Lakukan di Belakang
Terungkapnya kasus itu sendiri berawal dari salah satu keluarga korban yang melihat adanya seorang pria di dalam rumah korban, saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri dan meninggalkan sendalnya di depan rumah korban, pada Selasa (7/11) silam.
Saat itulah, korban menceritakan semua yang terjadi, dan orangtua korban langsung melaporkan hal itu ke kepolisian, lalu pelaku diamankan pada hari itu juga.
"Keluarga korban melihat ada pria di dalam rumah, lalu pria itu kabur dan si korban menceritakan apa yang telah terjadi," ucap Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Chandra Hermawan.
"Saat itu pelaku tengah membujuk korban, untuk berhubungan lagi, namun keduluan dipergoki oleh keluarganya," tambahnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun penjara.