Bupati Aceh Barat Izinkan Kafe Buka 24 Jam
Pemkab juga memberi kemudahan bagi pengusaha kafe membuka usahanya sampai 24 jam, kecuali kafe yang terletak di pinggir pantai dan daerah rawan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggratiskan pengurusan izin usaha untuk rumah makan yang beroperasi di sejumlah lokasi wisata, termasuk di kawasan pinggir pantai di Aceh Barat.
Pemkab juga memberi kemudahan bagi pengusaha kafe membuka usahanya sampai 24 jam, kecuali kafe yang terletak di pinggir pantai dan daerah rawan.
“Khusus untuk rumah makan di pinggir pantai, izinnya gratis. Tidak kita pungut biaya,” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS kepada Serambi, Kamis (9/11) siang di Meulaboh.
Menurut bupati pemberitan kemudahan izin bagi usaha rumah makan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dalam berwirausaha sehingga dapat menambah pendapatan warga.
Di samping itu, kata Ramli MS, semua kemudahan yang diberikan Pemkab ini diharapkan dapat berdampak pada pada meningkatnya kunjungan wisata di Aceh Barat dan memajukan daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca: Peti Batu di Aceh Jaya Mulai Digali
Namun, kata dia, pengurusan izin gratis ini bagi pengusaha rumah makan harus mematuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya wajib mematuhi aturan syariat Islam, serta tidak boleh menyediakan tempat yang berpotensi terjadinya khalwat atau pelanggaran norma agama dan susila.
“Kalau syarat ini dipenuhi, maka izin usaha pasti diberikan secara gratis. Tanpa biaya,” tegasnya.
Bupati Ramli MS juga menambahkan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan pendapatan masyarakat, Pemkab Aceh Barat juga mengizinkan sejumlah tempat usaha makanan, minuman, cafe serta usaha kuliner lainnya buka selama 24 jam penuh.
“Hanya tempat usaha di dalam kota saja yang boleh buka 24 jam, khusus di pinggir pantai dan daerah rawan cukup sampai sore hari saja,” tegasnya. Nantinya, semua tempat usaha ini akan diawasi oleh pihak terkait khususnya petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH).
Ia mejelaskan kebijakan ini bertujuan untuk memberi kenyamanan dan keleluasaan bagi pelaku usaha mengembangkan usahanya serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan kunjungan wisata di kabupaten itu.(edi)