Pembuatan KTP Palsu Cukup Satu Hari, Tarifnya Rp 300 Ribu
Tersangka yang mendesain langsung KTP dan surat lainnya yang akan dipalsukan menggunakan desain grafia pada notebook.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru mengungkap pelaku pembuatan data kependudukan dan surat-surat palsu.
Dua orang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni AA dan HA.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar KTP palsu, surat keterangan perekaman palsu, satu unit notebook, satu unit printer dan flashdisk.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga R Herlambang dalam ekspose tersangka dan barang bukti, Jumat (10/11/2017) mengatakan awalnya mendapat informasi adanya seseorang yang bisa membuat KTP seharga Rp 300 ribu.
Baca: Mengaku Sudah Setahun Bergaya Layaknya Pria, Pasangan Lesbi Juga Pesta Seks di Kamar Kos
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran dengan memesan KTP.
Saat pelaku AA menyerahkan KTP tersebut polisi langsung mengamankannya.
Dari penggeledahan, polisi mendapati KTP tersangka yang diakuinya palsu.
Dari keterangan AA bahwa ia hanya bertugas mencari konsumen atau orang yang akan membuat KTP dan surat lainnya.
Baca: Peredaran Uang Palsu Terungkap Setelah Kariadi Bayar Teman Kencannya Rp 2,6 Juta
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan tersangka HA di rumahnya di wilayah Cipta Karya.
Untuk jasa pembuatan KTP dan surat keterangan lainnya, umumnya terangka mematok harga Rp 300 ribu.
Untuk pembuatan KTP hanya membutuhkan waktu satu hari.
Tersangka yang mendesain langsung KTP dan surat lainnya yang akan dipalsukan menggunakan desain grafia pada notebook.
Baca: Istri Pertama Wakil Ketua DPRD Bali Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas
Setelah desain sempurna, kemudian dicetak di sebuah percetakan di wilayah Tampan, Pekanbaru.
Pengakuan tersangka surat dan KTP yang dibuatnya sesuai dengan pesanan dimanfaatkan untuk memudahkan persyaratan permohonan kredit.
"Kita masih melakukan pengembangan apakah KTP yang dibuat untuk kebutuhan lainnya. Sejauh ini tersangka mengaku pembuatan KTP hanya mempermudah persyaratan pengajuan kredit," ungkap Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga R Herlambang dalam keterangan persnya, Jumat (10/11/2017).