Syahbandar Cuci Tangan Kasus Kapal MV Seniha-S
Walaupun kapal tersebut dalam sitaan negara, pihak tertentu melalui Syahbandar bisa mengeluarkan izin clearance untuk mengeluarkan kapal tersebut.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus Kapal Seniha-S yang sempat berubah nama menjadi kapal Neha Jiboti yang di titipkan di PT Nanindah Mutiara Shipyard (NMS) sempat heboh lantaran kapal tersebut hendak di bawa keluar dari PT NMS.
Padahal, Setatus kapal ini masih dalam sitaan negara dan kasusnya masih proses banding di Pengadilan negeri Batam.
Sebelumnya, anggota komisi I DPRD Kota Batam sempat melakukan Sidak ke kawasan PT NMS setelah ada pihak yang mengaku ,bahwa dokumennya lagi di proses Agen pelayaran yg baru (tanpa melibatkan Agen kapal seniha-s yg lama)di kantor Syahbandar sekupang Kota batam ,
Walaupun kapal tersebut dalam sitaan negara, pihak tertentu melalui Syahbandar bisa mengeluarkan izin clearance untuk mengeluarkan kapal tersebut.
Beruntung kapal itu tidak jadi di bawa kabur setelah di hebohkan oleh Indra A pengacara penggugat yang memegang sita jaminan, atas kasus kapal seniha-s ini.
Baca: Pangarmatim Pimpin Tabur Bunga dari Atas Kapal Perang KRI Banda Aceh 593
"Malam itu ada orang yang mengaku suruhan orang Syahbandar, tetapi saat saya tanya siapa orangnya, dia tidak mau menjawab," tegasnya.
Setelah diserang dari berbagai pihak, termasuk dari komisi I DPRD kota Batam, saat ini Syahbandar seolah cuci tangan. Ia mengirformasikan ke pihak Bakamla zona maritim Barat, kalau kapal tersebut tidak ada surat izin clearence, seandainya bergerak tentu itu ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Hadi Purnomo yg pernah menjabat Kepala bagian umum (Kabagum) kamla Zona Maritim Barat merasa sedikit bingung.
Masalahnya, jauh sebelum kasus ini menyeruak, mereka seolah tidak memandang informasi itu, maupun saat kordinasi team kamla berkunjung ke kantor syabandar sekupang beberapa waktu lalu, sebelum heboh-hebohnya berita ini.
Pihak Bakamla juga jauh sebelumnya sudah menerima surat permohonan monitoring yg di buat oleh pihak pak frans (penggugat, sita jaminan)
"Saya mendapat informasi ini yg mana tadi malam saya di telf pak Bambang , melalui hubungan telf (hp) ybs adalah kepala Syahbandar Batam. Dia bilang, kalau izin celereance kapal itu ilegal," sebut Hadi.
Sementara itu, Kepala Syahbandar Batam semenjak kasus ini menyeruak tidak pernah membalas konfirmasi dari awak media.
Beberapa pihak menyayangkan sikap dari kepala Syahbandar ini termasuk saat rapat dengar pendapat di gedung DPRD kota Batam beberapa hari yg lalu para pihak hadir, sementara pihak syabandar yg mewakilipun tidak ada yg datang. (koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.