Wanita Sudah Besuami Ini CLBK, Tak Enak Ngobrol di Cafe Ngajaknya ke Hotel, Berikutnya Bisa Diduga
Perbuatan terlarang yang dilakukan Perwita Sari dan Rizwan Effendi akhirnya terbongkar setelah suami Perwita mendobrak
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Wanita bersuami ini mengalami cinta lama bersemi kembali (CLBK) temui mantan pacar dan begituan, nasibnya jadi begini.
Perbuatan terlarang yang dilakukan Perwita Sari dan Rizwan Effendi akhirnya terbongkar setelah suami Perwita mendobrak langsung pintu kamar hotel.
Keduanya berurusan dengan hukum dan saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan menjalani sidang perdana,dengan selingkuhannya Perwita di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 9 November 2017
Rizwan dan Perwita Sari menjadi terdakwa kasus dugaan perzinahan.
Itu terungkap dari surat dakwaan jaksa penuntut umum Fatar Daniel Pangabean saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kasus ini berawal pada Desember 2016 sekitar pukul 09.00 Wib.
Kala itu terdakwa Perwita Sari mengatur janji untuk bertemu dengan Rizwan di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung dan Rizwan meng-iyakan.
Kemudian keduanya mencari tempat ngobrol di rumah makan padang.
Merasa tidak enak dilihat orang, Rizwan mengajak Perwita untuk mengobrol di tempat yang tertutup.
"Akhirnya Rizwan mengajak Perwita ke Hotel Gemini Bandar Lampung," kata Fatar membacakan surat dakwaan
Setiba di dalam kamar, Perwita tidur di atas paha Rizwan,.
Selanjutnya keduanya melakukan hubungan intim.
Kejadian itu kembali terulang pada 30 Juni 2017.