Ini 6 Fakta Seputar Kasus Pasangan Lesbian yang Gegerkan Batam
Cinta terlarang ini masuk ke jalur hukum setelah orang tua dari remaja putri berinisial FPS (17) melaporkan perempuan berinisial SD, ke polisi.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penyidik Polsek Batu Ampar terus mendalami kasus pasangan lesbian.
Cinta terlarang ini masuk ke jalur hukum setelah orang tua dari remaja putri berinisial FPS (17) melaporkan perempuan berinisial SD, ke polisi.
Sejumlah fakta terungkap setelah polisi melakukan interogasi kepada kedua.
Hasilnya membuat semua orang kaget, karena hubungan terlarang ini sudah jauh melampaui batas kewajaran.
Baca: Ketua Komisi I Minta TNI Harus Segera Bebaskan Sandera Kelompok Kriminal Bersenjata
Baca: Begini Kondisi Rumah Setya Novanto Pasca-Penetapan Tersangka KPK
Berikut enam fakta yang Tribunbatam.id rangkum dari kasus cinta sejenis atau lesbi yang menghebohkan Batam beberapa hari terakhir ini.
1. Bekas Cupang
Kasus ini terungkap ketika orang tua FSP melihat bekas cupang di leher.
Saat diperiksa lebih mendalam, bekas merah akibat hubungan terlarang itu ternyata menjelajah di sekujur tubuh FSP.
Heran dengan hal itu, orang tua korban mendesak anaknya untum mengaku siapa pacarnya yang membuat tanda merah di sekujur tubuh.
2. Ibu FSP syok
Orang tua korban syok setelah tahu, bahwa pacar anaknya adalah seorang perempuan.
Mirisnya lagi, korban selama bercinta mengaku tidak mengetahui kalau pelaku adalah seorang prempuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.