Sasar Wanita, Bandit Jalanan Ini Menyerah Saat Ditangkap di Rumahnya, 7 Gerombolannya Buron
Satu dari tujuh gerombolan bandit jalanan sepesialis pencurian dengan kekerasan (curat) dibekuk tim Anti Bandit Polretabes Surabaya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satu dari tujuh gerombolan bandit jalanan sepesialis pencurian dengan kekerasan (curat) dibekuk tim Anti Bandit Polretabes Surabaya.
Pelaku yang ditangkap ini bernama Hasan Rofiqi, warga Jl Tenggumung Wetan, Surabaya.
Pelaku Hasan selalu bersama tujuh temannya dalam beraksi. Modus yang dipakai gerombolan ini, yakni memepet korban secara ramai-ramai dan melakukan perampasan motor atau barang bawaan korban.
Jika korbannya melawan kelompok ini tak segan-segan melukai korban.
Kali terakhir, pelaku Hasan merampas motor milik Inayah (22), perempuan yang kos di Jl Mulyosari BPD Surabaya, Mei 2017 lalu di Jl Dharmahusada Indah I Surabaya.
Gerrombolan ini memepet, memaksa dan mengancaman korban. Lantaran takut, korban akhirnya merelakan motor Honda Vario dan tas dirampas kelompok Hasan ini.
"Kami sudah lama memburu kelompok Hasan ini dan akhirnya bisa tertangkap di rumahnya. Pelaku ini kerap berpindah-pindah tempat," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, Minggu (12/11/2017).
Setelah membekuk Hasan, tim Anti Bandit kini memburu tujuh kawanan kelompok ini yang sudah dinyatakan sebagai DPO. Ketujuh pelaku yang diburu, yakni Ar, Sy, PS, MS, Kn, IB dan Ad.
“Saya menghimbau supaya DPO kelompok Hasan ini segera menyerahkan diri, kami akan melakukan tindak tegas jika tidak mau,” ancam Leo -panggilan Leonard Sinambela.
Leo menuturkan, Hasan bersama tujuh gerombolannya merampas sepeda motor Vario dan mengambil tas milik korban. Komplotan bendit jalanan ini ternyata juga beberapa kali beraksi di beberbagai temapt di Surabaya.
Selain di Jl Dharmahusada Indah, komplotan Hasan juga beraksi di Jl Ahmad Yani (depan mall Cito), Gayungsari, Raya Wiyung, Gubeng, Karang Menjangan dan Sidotopo.
“Kelompok ini kerap merampas motor dan dompet korban. Setelah terjual, uang dibagi kelompok ini,” terang sebut Leo.
Dari penangkapan Hasan, polisi menyita handphone (HP) dan helm sebegai barang bukti. Sedangkan motor curian sudah dijual ke Madura.
"Korban lebih banyak wanita. Setelah merampas, motor langsung di jual ke seseorang di Madura. Satu motor biasa dijual Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta," aku Hasan.
Atas perbuatan yang dilakukan, Hasan bakal dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman di atas 5 tahun penjara. fat