Menang Pra Peradilan, Status Tersangka Bupati Jepara Batal Demi Hukum
Sebelumnya Kejati Jateng menetapkan Marzuqi sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik tahun 2011 hingga 2012
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, Senin (13/11/2017).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengan sebelumnya menetapkan Marzuqi sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik tahun 2011 hingga 2012.
Hakim tunggal, Lasito, menyatakan bukti awal yang digunakan penyidik Kejati Jawa Tengah dianggap belum cukup membuat terang perkara yang dimaksud.
"Mengabulkan gugatan pemohon, menyatakan surat penetapan teraangka tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Lasito.
Majelis hakim juga menetapkan pemulihan status dan hak hak pemohon.
Baca: Partai Gerindra Jawa Tengah Solid Menghadapi Pilgub 2018
"Status dikembalikan hak hak dan martabatnya, biaya perkara dibebankan kepada negara," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Tengah, Kusri, mengatakan keputusan sidang pra peradilan tersebut harus dihormati.
"Tidak ada upaya lagi, keputusan itu harus dihormati," kata Kusri.
Kusri menuturkan, majelis hakim menganggap barang bukti berupa keterangan saksi dan bukti surat belum membuat terang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan parpol kepada PPP Jepara.
Marzuqi yang juga menjabat ketua PPP Jepara itu memberikan bantuan kepada PPP Jepara sebanyak Rp 149 juta selama dua tahun.
"Bukti bukti yang kami ajukan padahal sudah dilakukan pembuktian pada perkara sebelumnya. Tapi apapun itu keputusan hakim harus dihormati," katanya.