Pengusaha Tipu Teman Sendiri Rp 269 Juta, Ini Modusnya
Setelah uang sudah ditransfer, ternyata rokok elektrik yang dipesan korban ternyata tidak kunjung diserahkan oleh pelaku
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWSCOM, SURABAYA - Michael Natali (42) terpaksa harus tinggal di sel tahanan Polsek Sukomanungal Surabaya. Pria asal Jl Kertajaya Indah IV-F/431 Surabaya ini dibekuk lantaran melakukan penipuan senilai Rp 269,3 juta.
Michael yang merupakan pengusaha rokok elektrik melakukan penipuan Rp 269,3 juta terhadap YN (46), warga Jl Jagalan Surabaya yang tidak lain temannya.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan kepada korban rokok elektrik merek luar negeri kualitas super dengan harga miring.
Tawaran rokok elektrik merek luar negeri itu dilakukan pelaku ke korban saat keduanya bertemu di sebuah rumah makan Jl HR Muhamad Surabaya, pada Mei 2016 lalu.
Saat itu, pelaku menawarkan sebanyak 11 rokok elektrik merek impor kepada korban Rp 1 juta hingga Rp 40 juta per satunya.
Akhirnya korban sepakat membeli rokok elektrik kepada pelaku denga nilai total Rp 269,3 juta.
Saat pertemuan itu, pelaku menjanjikan barang sudah terkirim satu bulan setelah korban membayarnya.
Baca: Polisi Sita Cairan Rokok Elektrik Mengandung Narkoba
"Korban membayar melalui tranfer bank sebanyak dua kali ke rekening pelaku. Semua ada buktuipembayarannya," sebut Iptu Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Rabu (15/11/2017).
Misdianto menuturkan, korban mentransfer lewat bank ke korban dengan nilai total Rp 269.365.000.
Setelah uang sudah ditransfer, ternyata rokok elektrik yang dipesan korban ternyata tidak kunjung diserahkan oleh pelaku.
Korban, lanjut Misdianto, berkali-kali menagih janji pelaku supaya segera dikirim rokok elektrik yangs duah dipesannya.
Tapi,pelaku selalu berjanji tanpa ada realisasi menyerahkan rokok elektrik impor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.