Dua Mahasiswi Diancam Dikeluarkan dari Kampusnya Jika Tetap Pakai Cadar
Dua mahasiswi Universitas Tribuwana Tunggadewi (Unitri) Kota Malang mengaku mendapat pelarangan menggunakan cadar di kampusnya.
Editor: Dewi Agustina
"Tentu tidak bisa mendiskriminasi golongan tertentu karena hal itu tidak bisa dibenarkan dari perspektif apapun termasuk dari perspektif HAM dan Demokrasi," ujar Koordinator HMI Komisariat Unitri Al Roby dalam rilisnya.
Baca: Teriakan Dadah Papa Iringi Proses Pemindahan Setya Novanto ke RSCM
HMI Komisariat Unitri menilai aturan tersebut jelas bertantangan dengan semangat demokrasi dan kebhinnekaan di mana di dalamnya menjunjung tinggi kebebasan setiap individu.
Kebebasan itu telah diatur didalam undang-undang dasar 1945 Pasal 28 E ayat (1) yang menjelaskan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
UUD 1945 dan pasal 28 ayat (2) UUD 1945 juga mengakui kalau setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
HMI komisariat Unitri mengajukan beberapa poin tuntutan agar diperhatikan oleh pihak kampus di antaranya pemulihan nama baik dan pemulihan psikologis korban yang trauma akibat larangan yang diskrimintif.
Rektor wajib menjamin agar tidak ada lagi diskriminasi dalam bentuk apapun.
Rektor menjamin untuk tidak mempersulit proses akademis korban di kampus.
Menuntut pelaku agar diberhentikan dari jabatannya.
Pelaku harus meminta maaf secara terbuka kepada korban dan kepada semua ummat muslim Unitri.
Terakhir pihak kampus wajib mensosialisasikan kebijakan dalam bentuk apapun di dalam kampus.
Sementara itu pihak Universitas Tribuwana Tunggadewi (Unitri) Kota Malang hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.