Sejoli Remaja yang Buang Bayinya Akhirnya Menikah di Kantor Polisi
Lelaki berkopiah itu adalah Sapwan, saksi sekaligus penghulu atas peristiwa sakral yang dilakukan dua sejoli Rd (18) dan SM (16)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Menikah dianggap sebuah prosesi yang sakral.
Namun, apa jadinya kalau menikah harus dilangsungkan saat kondisi pasangan sedang bermasalah dengan hukum?
Suasana berbeda tampak terlihat di Musala An Nur, Polres Banjar, Martapura, Kalsel, Jumat (17/11/2017) malamn.
Biasanya musala tersebut terlihat lengang pada malam hari.
Namun pada Jumat malam itu, cukup banyak orang berpakaian muslim didalamnya.
Selain itu di tengah kerumunan laki-laki dan perempuan, juga tampak sepasang remaja berpakaian putih bersiap-siap guna mendekati pria berkopiah hitam.
Lelaki berkopiah itu adalah Sapwan, saksi sekaligus penghulu atas peristiwa sakral yang dilakukan dua sejoli Rd (18) dan SM (16), Jumat malam.
Sampai detik-detik mendebarkan pun tiba, Rd yang merupakan calon pengantin laki-laki, berjabat tangan seraya menjawab lafadz qabul dari sang penghulu.
Senang bercampur haru pun terpancar di wajah Rdn.
Pasalnya, meski sudah resmi mempersunting SM sebagai istrinya, namun proses hukum harus tetap dijalani mereka berdua.
" Ya mau tidak mau, proses hukum harus tetap dijalani," ujar Basit, ayah Rd.
Rd dijerat undang-undang perlindungan anak atas kasus penelantaran bayi darah dagingnya sendiri hasil hubungan SM pada Senin (30/11/2017) lalu.
Ia mengaku nekat membuang bayinya lantaran tak ingin menyandang malu terhadap hasil hubungan gelapnya dengan SM.
Bayi tersebut kemudian ditemukan di sebuah rumah warga sekaligus ketua RW Gang Sampurna Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar Kalsel.
Kasubbag Humas Polres Banjar, Iptu Sugiarto mengatakan, keduanya melangsungkan pernikahan atas permintaan pihak keluarga.
"Mereka kami nikahkan atas permintaan kedua belah pihak," ungkap Sugiarto.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, meskipun kedua remaja tersebut sudah dinikahkan, namun pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap mempelai pria, Rd.
"Pernikahan ini tidak menghentikan proses hukum terhadap Rd dan akan terus kita proses menurut undang-undang yang berlaku" jelasnya. (a rizky abdul ghanie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.