Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Pastikan Penentuan Nominal UMK 2018 di Jateng Gunakan PP 78

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumpulkan dewan pengupahan di Jateng sebelum menetapkan UMK 2018.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Ganjar Pastikan Penentuan Nominal UMK 2018 di Jateng Gunakan PP 78
Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Ribuan buruh berunjuk rasa pada Senin, 20 November 2017, pagi di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumpulkan dewan pengupahan di Jateng sebelum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018.

Dalam pertemuan di rumah dinas Puri Gedeh, Senin (20/11/2017) petang, dewan pengupahan sepakat gunakan PP 78 2015.

"Hasil rapat dari dewan pengupahan intinya mereka menghormati keputusan di tingkat kabupaten. Semua menggunakan PP 78," kata Ganjar saat ditemui usai rapat tersebut.

Namun, masih ada catatan yakni dua kabupaten di antaranya Batang dan Pati yang angka survei kebutuhan hidup layak (KHL) belum 100 persen, maka diberikan waktu untuk mencapai 100 persen.

Mengingat, dalam PP batas capaian 100 persen adalah tahun 2019.

"Ini semua didengarkan (masukan dari buruh dan pengusaha), kita kumpulkan untuk konfirmasi yang ada," ujar Ganjar.

BERITA TERKAIT

Menurut dia, penetapan UMK tiap tahun selalu terjadi tarik menarik.

Maka Ganjar mengusulkan, setelah ditetapkannya UMK 2018 ini maka perlu segera ditetapkan UMK 2019 pula.

Sehingga, demonstrasi yang selalu terjadi tiap tahun dari para buruh tidak terjadi.

Dalam pertemuan ini, lanjut Ganjar, dewan pengupahan juga sepakat atas usulan buruh bahwa perlu ada penegasan mengenai upah bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun. Mengingat dalam PP 78, hanya mengatur upah bagi buruh yang bekerja 0-1 tahun.

Maka, pada keputusan gubernur mengenai UMK 2018 usulan kabupaten/kota yang rencananya akan ditandatangani malam ini, akan mencantumkan klausul tambahan yakni aturan tentang buruh yang bekerja di atas setahun.

"Karena UMK ini hanya 0 sampai 1 tahun tapi banyak perusahaan yang menurut versi buruh, ternyata yang lebih dari setahun masih UMK. Tadi saya tegaskan ke Apindo, kalau ini ditindak bagaimana, mereka setuju," kata Ganjar.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, Edy Yusuf mengatakan, sesuai ketentuan dalam PP dalam penentuan UMK tidak menggunakan survei KHL.

Namun penghitungannya adalah dari UMK sebelumnya ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Kalau survei KHL kan masih akan digunakan pada 2020 mendatang, sebab penggunaan survei itu adalah lima tahun setelah PP ditetapkan pada 2015 lalu," katanya.

Mengenai dua daerah yang belum KHL 100 persen, imbuh Edy, nantinya secara bertahap akan diupayakan mencapai 100 persen. Diharapkan, sampai batas akhir yakni 2019 mendatang sudah tercapai.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas