Sediakan Tarian Telanjang, Manajer Inul Vista di Kediri Dihukum Setahun Penjara
Mantan manajer Inul Vista Kediri Ilham Nur Sahid (41) divonis setahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di PN Kediri
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Mantan manajer Inul Vista Kediri Ilham Nur Sahid (41) divonis setahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (20/11/2017).
Vonis untuk Ilham dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Khanafi,SH.
Pada sidang kali ini Ilham hadir di sidang tanpa didampingi penasehat hukum.
Majelis hakim menilai, Ilham terbukti membantu menjadi penyedia jasa tarian striptis yang berlangsung di dalam room karaoke Inul Vista yang berlokasi di lantai 4 Kediri Mall.
Perbuatannya melanggar pasal 296 KUHP karena membantu orang melakukan perbuatan cabul.
Vonis majelis hakim setahun penjara yang dijatuhkan kepada Ilham sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Ilham menjadi tersangka tunggal pada kasus cabul yang berlangsung di lokasi karaoke keluarga Inul Vizta.
Diberitakan sebelumnya, Tim Polda Jatim menggrebek Karaoke Keluarga Inul Vista Kediri, Kamis (13/7) tengah malam.
Petugas mengamankan 4 penari striptis, dua pria pemesan tarian serta Ilham selaku manajer Inul Vista.