Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Surabaya Bongkar 106 Papan Iklan Tidak Berizin

DPRKP-CKTR sudah mengeluarkan surat permohonan bantuan pernertiban pada Satpol PP Kota Surabaya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemkot Surabaya Bongkar 106 Papan Iklan Tidak Berizin
Warta Kota
Ilustrasi reklame 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  - Pesatnya perkembangan Kota Surabaya, membuat banyak pengusaha bidang advertising yang mendirikan reklame.

Total ada sebanyak sekitar 500 lebih reklame yang ada di Surabaya namun banyak pengusaha yang mendirikan reklame tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Lasidi mengatakan sepanjang tahun 2017 ini ada sebanyak 106 reklameyang tidak memiliki izin dan diminta untuk dibongkar.

"Sebanyak 106 reklame tersebut tidak memiliki izin. Beberapa juga ada yang sudah memiliki izin namun masa berlakunya habis. Tapi tidak diperbarui," kata Lasidi.

Menurutnya DPRKP-CKTR sudah mengeluarkan surat permohonan bantuan pernertiban pada Satpol PP Kota Surabaya.

Baca: Anggota DPRD DKI Kecewa Satpol PP Tak Bernyali Hadapi Reklame LED Ilegal

Untuk melakukan pembongkaran pada reklame yang tidak memiliki izin.

BERITA TERKAIT

Sejumlah lokasi reklame yang tidak memiliki izin diantaranya di Kedungdoro dan ada  enam reklame yang sudah dikeluarkan bantip oleh Pemkot.

Dikatakan Lasidi, jika pengusaha nekat mendirikan reklame tanpa izin, makabyang rugi adalah pengusaha tersebut. "Karena saat mengurus izin penyelenggaraan reklame maka dia akan dikenakan denda sampai dua kali lipat," kata Lasidi.

Selama ini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan yang konsisten keliling dan melakukan pendataan untuk reklame yang tidak memiliki izin.

Yang kemudian mereka melaporkan ke DPRKP-CKTR untuk peneribitan surat bantip. Ini lantaran dinasnya yang mengeluarkan izin penyelenggaraan reklame.

"Kalau untuk 106 reklame itu sudah dibongkar atau belum itu Satpol PP yang berkapasitas menertibkan. Namun ada beberapa diantaranya setelah dapat surat dari Satpol PP pengusahanya langsung mengurus perpanjangan iizin, kalau tidak ya bongkar," ucapnya.

Ia berharap pengusaha reklame di Surabaya bisa tertib. Toh, semua perizinan di Surabaya sudah dipermudah. Bahkan untuk mengurua izin dan perpanjangan sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak ada alasan pengusaha mengalamai kesulitan ataupun lama dalam pengurusan izinnya.

"Sudah online. Mengurusnya di Siola sudah bisa. Sangat mudah," kata Lasidi.

Di sisi lain Kepala DPRKP-CKTR Eri Cahyadi mengatakan pihaknya hanya bertugas untuk menertibkan izin dan mengeluarkan bantip bagi reklame yanh tidak lengkap izinnya.

"Kalau urusannya bongkar membongkar itu Satpol PP. Data sudah kita serahkan begitu bantip diterbitkan," ucap Eri.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas