Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kiat Gubernur Ganjar Tetapkan UMK 24 Daerah di Jateng Lampaui PP 78

Berdialog dengan buruh wajib bagi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tiap kali akan menetapkan upah minimum kabupaten atau kota.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kiat Gubernur Ganjar Tetapkan UMK 24 Daerah di Jateng Lampaui PP 78
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berdialog dengan perwakilan serikat buruh di rumah dinas gubernur Jateng, Puri Gedeh, Kota Semarang, Jumat (17/11/2017) sore. ISTIMEWA 

“Saya barusan SMS Pak Menaker. Saya tanya bolehkah Jawa Tengah menetapkan upah tidak pakai PP 78,” kata Ganjar bercerita pesan pendeknya ke Hanif kepada para buruh.

Selain dengan buruh, dialog juga dilakukan dengan perwakilan pengusaha dan dewan pengupahan pada Senin (20/11/2017). 

Ganjar meminta masukan dari kedua pihak agar aspirasi masing-masing bisa menjadi pertimbangan. Pemprov Jateng tidak menggunakan PP 78 pada penetapan UMK 2017.

Saat itu Ganjar menolak karena sudah menetapkan UMK berdasarkan rumus tersendiri yang dibakukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Hasil perhitungannya menghasilkan nominal upah yang lebih tinggi dibanding PP 78.

Untuk UMK 2018, Ganjar menetapkan hanya 11 daerah yang kenaikannya persis naik 8,71 persen sesuai PP 78. Sisanya atau 24 daerah naik lebih tinggi, 8,72 persen hingga 11,65 persen.

Kabupaten Pati naik 11,65 persen dari Rp 1.420.000 pada 2017 menjadi Rp 1.585.000 pada 2018. Kenaikan cukup tinggi juga terjadi di Kabupaten Magelang yang naik sekitar 11 persen.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, UMK 2017 Rp 1.570.000 naik menjadi Rp 1.742.000.

Mengenai permintaan buruh agar ada penegasan mengenai aturan terhadap buruh yang bekerja di atas 1 tahun, Ganjar sangat setuju.

“Di atas setahun sebenarnya ada aturannya. Problemnya perusahaan tidak melaksanakannya. Maka mereka minta penegasan di pergub. Itu akan saya masukkan di Pergub, saya setuju itu,” tandas dia.

Hal itu terbukti pada surat keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 560/94 Tahun 2017 tentang UMK 35 kabupaten/kota tahun 2017.

Ganjar menambahkan, penetapan UMK selalu menjadi polemik setiap akhir tahun. Ia membuat keputusan untuk membuat panitia penetapan UMK 2019 saat ini juga agar ada waktu longgar untuk berdiskusi dengan stakeholder.

“Hari ini saya tetapkan UMK 2018. Besok pagi saya langsung buat panitia untuk UMK 2019. Selama setahun kita bisa diskusikan agar waktunya longgar dan bicaranya bisa komprehensif,” tegas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas