Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kiat Gubernur Ganjar Tetapkan UMK 24 Daerah di Jateng Lampaui PP 78

Berdialog dengan buruh wajib bagi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tiap kali akan menetapkan upah minimum kabupaten atau kota.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kiat Gubernur Ganjar Tetapkan UMK 24 Daerah di Jateng Lampaui PP 78
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berdialog dengan perwakilan serikat buruh di rumah dinas gubernur Jateng, Puri Gedeh, Kota Semarang, Jumat (17/11/2017) sore. ISTIMEWA 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berdialog dengan buruh wajib bagi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tiap kali akan menetapkan upah minimum kabupaten atau kota.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, hal yang sama dilakukan sebelum penetapan UMK 2018.

Ganjar mengundang perwakilan serikat buruh untuk berdialog di rumah dinas gubernur Puri Gedeh, di Kota Semarang, Jumat (17/11/2017) sore.

Gubernur banyak mendengar penuturan masing- masing perwakilan yang datang dari Kota Semarang, Kendal, Demak, Jepara hingga Cilacap itu.

Baca: Sejumlah Daerah di Jateng UMK-nya Melebihi Aturan PP 78

Baca: Gubernur Jateng Sudah Teken UMK 2018, Berikut Daftar Besarannya

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono mengapresiasi ketegasan Ganjar ketika menetapkan UMK 2017 tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

Berita Rekomendasi

Kebijakan Ganjar dianggap sebagai sebuah terobosan yang berpihak pada buruh. Oleh karena itu, Nanang meminta Ganjar sekali lagi membuat terobosan.

Sebab jika penetapan UMK menggunakan PP 78 yang kenaikannya 8,7 persen, maka sama saja upah buruh tidak naik.

"Kebutuhan hidup saat ini semakin bertambah dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan tarif PDAM, dan transportasi,” kata Nanang.

Meski demikian, Nanang paham bahwa dalam menetapkan UMK, gubernur dibayang-bayangi surat edaran empat menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.

Empat menteri itu meminta kepala daerah menetapkan UMK berdasar PP 78. 

Jika gubernur tetap menggunakan PP 78, maka harus ada penegasan UMK itu hanya untuk buruh dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun. Sedangkan untuk masa kerja di atas satu tahun harus ada penegasan juga soal aturan struktur dan skala upah.

Menariknya, di sela-sela dialog dengan buruh, Ganjar sempat menghubungi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui pesan singkat.

“Saya barusan SMS Pak Menaker. Saya tanya bolehkah Jawa Tengah menetapkan upah tidak pakai PP 78,” kata Ganjar bercerita pesan pendeknya ke Hanif kepada para buruh.

Selain dengan buruh, dialog juga dilakukan dengan perwakilan pengusaha dan dewan pengupahan pada Senin (20/11/2017). 

Ganjar meminta masukan dari kedua pihak agar aspirasi masing-masing bisa menjadi pertimbangan. Pemprov Jateng tidak menggunakan PP 78 pada penetapan UMK 2017.

Saat itu Ganjar menolak karena sudah menetapkan UMK berdasarkan rumus tersendiri yang dibakukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Hasil perhitungannya menghasilkan nominal upah yang lebih tinggi dibanding PP 78.

Untuk UMK 2018, Ganjar menetapkan hanya 11 daerah yang kenaikannya persis naik 8,71 persen sesuai PP 78. Sisanya atau 24 daerah naik lebih tinggi, 8,72 persen hingga 11,65 persen.

Kabupaten Pati naik 11,65 persen dari Rp 1.420.000 pada 2017 menjadi Rp 1.585.000 pada 2018. Kenaikan cukup tinggi juga terjadi di Kabupaten Magelang yang naik sekitar 11 persen.

Seperti diketahui, UMK 2017 Rp 1.570.000 naik menjadi Rp 1.742.000.

Mengenai permintaan buruh agar ada penegasan mengenai aturan terhadap buruh yang bekerja di atas 1 tahun, Ganjar sangat setuju.

“Di atas setahun sebenarnya ada aturannya. Problemnya perusahaan tidak melaksanakannya. Maka mereka minta penegasan di pergub. Itu akan saya masukkan di Pergub, saya setuju itu,” tandas dia.

Hal itu terbukti pada surat keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 560/94 Tahun 2017 tentang UMK 35 kabupaten/kota tahun 2017.

Ganjar menambahkan, penetapan UMK selalu menjadi polemik setiap akhir tahun. Ia membuat keputusan untuk membuat panitia penetapan UMK 2019 saat ini juga agar ada waktu longgar untuk berdiskusi dengan stakeholder.

“Hari ini saya tetapkan UMK 2018. Besok pagi saya langsung buat panitia untuk UMK 2019. Selama setahun kita bisa diskusikan agar waktunya longgar dan bicaranya bisa komprehensif,” tegas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas