Mahasiswi Kesehatan Pelaku Aborsi Dikenakan Wajib Lapor ke Polisi
Sekalipun Novi berstatus wajib lapor, tapi proses penanganan kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polisi telah menetapkan oknum mahasiswi sebuah perguruan tinggi kesehatan di Kupang, NP alias Novi, sebagai tersangka kasus aborsi bayinya sendiri beberapa waktu lalu.
Penetapan baru dilakukan sekarang karena kondisinya lemah pasca menjalani operasi bedah sehingga Novi pun menjalani wajib lapor ke Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN mengatakan sekalipun Novi berstatus wajib lapor, tapi proses penanganan kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur.
"Kondisi tersangka masih lemah. Luka jahitan pasca operasi belum kering. Jadi kami masih berikan status wajib lapor," ucap Anthon, Rabu (22/11/2017) di Kupang.
Novi mengaku melakukan aborsi karena malu menanggung aib memiliki bayi di luar nikah. Hal ini membuat dirinya nekat menggugurkan kandungannya.
Baca: Cerita Pria Vietnam yang Mengubur 10.000 Bayi Hasil Aborsi di Puncak Gunung
Novi juga mengaku disuruh sang kekasih yang tidak bersedia bertanggung jawab atas bayi tersebut.
Pihak keluarga pun sangat marah ketika mengetahui dirinya telah hamil.
Penyidik pun telah mengantongi identitas sang kekasih yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Kami sudah kantongi identitasnya. Tersangka juga sama-sama mahasiswa di sebuah PTS di Kupang," tambah Anthon.
Sebelumnya, Novi melakukan aborsi di Asrama Yopi B yang terletak di Jalan Dalek Esa, RT 16 RW 06, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu akhirnya meninggal, Minggu (1/10/2017) sekitar pukul 09.00 Wita.