Oknum Guru Cabuli Muridnya di Dalam Kelas
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku bernisial GS mengaku hanya sekali melakukan aksi bejat tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Belum tuntas kasus asusila yang melibatkan mantan fasilitator anak di Balikpapan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Korbannya merupakan bocah SD kelas III, berusia 8 tahun.
Parahnya lagi, pelaku kekerasan seksual ini yakni seorang oknum pahlawan tanpa tanda jasa alias seorang guru.
Kasus tersebut terungkap setelah korbanya, pada Senin (20/11) silam, setelah pulang sekolah, mengaku kepada orangtuanya kesakitan di alat vitalnya.
Hal itu membuat orangtua korban bertanya lebih lanjut kepadanya anaknya. Dan, si anak menceritakan penyebab alat vitalnya sakit.
Dan terungkap, setelah korban menceritakan kepada orangtuanya, oknum guru ekstrakulikuler mengaji yang telah mencabuli korban.
Akibat kejadian itu, orangtua korban melaporkan hal tersebut di Polsekta Samarinda Ulu, pada Rabu (22/11) pagi tadi.
"Pagi tadi orangtua korban sudah melapor, dan langsung kita amankan yang bersangkutan di rumahnya, di kawasan Sidodadi," ucap Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Raden Sigit Hutomo, Rabu (22/11/2017).
Baca: Jadi Tersangka Pencabulan 9 Bocah, Lelaki Ini Dulunya Juga Korban Pelecehan
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku bernisial GS mengaku hanya sekali melakukan aksi bejat tersebut.
Saat itu, pelaku mencabuli korban saat berada di dalam kelas salah satu SD Negeri di Teluk Lerong Ilir.
"Kita masih dalami lagi, apakah saat itu sedang dalam jam pelajaran atau tidak, yang jelas kejadianya di dalam kelas," tuturnya.
Hingga saat ini, masih terdapat satu korban yang melaporkan kejadian tersebut, pihaknya pun menunggu laporan lainya, jika ada korban lainya.
"Sejauh ini, dari pengakuanya, dirinya hanya melakukan sekali itu saja dengan korban. Namun, kita masih dalami lagi keteranganya, dan menunggu laporan lainya, jika ada korban lainya," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. (*)