Waduh, Pria Ini Jadikan Rumah Samping Masjid Jadi Sarang Penjudi
Hanya bermodal Rp 2-5 ribu yang sebelumnya sudah didepositkan ke rekening miliknya, ia pernah mendapat kemenangan beribu kali lipat.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Nalendro Priambodo
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Masih ingat petikan pembuka lirik lagu berjudul 'Judi', karya Raja Dangdut Indonesia, Rhoma Irama.
"Judi (judi) menjanjikan kemenangan. Judi (judi) menjanjikan kekayaan" yang disusul dengan tarikan gitar listrik legendaris berkepala buntung itu.
Syair itu sepertinya relevan disematkan pada RN, warga jalan Marsma R Iswahyudi no.79 RT 6 Kel. Sungai Nangka Kec. Balikpapan Selatan, yang setahunan ini ketagihan bermain judi toto gelap (togel) online dengan modal cekak dan harapan untung besar.
"Awalnya cuma main-main Facebook, ada iklan judi online. Saya buka, dapat situs itu. Soto jitu,"ujarnya.
Hanya bermodal Rp 2-5 ribu yang sebelumnya sudah didepositkan ke rekening miliknya, pria 36 tahun ini mengaku pernah mendapat kemenangan beribu kali lipat.
Baca: Beroperasi di Pasar Malam, Dua Pelaku Judi Rolet Diamankan
"Paling besar pernah dapat Rp 2 juta. Yah, dapat uang rokok," katanya santai.
Kemenganan dan asyiknya judul online ini rupanya cepat tersebar diantara sesama penjudi lainnya.
Bahkan, rumahnya yang tepat berada di samping masjid itu, acap kali dijadikan sarang para penjudi dengan modal serba seadanya.
"5-10 orang sering kerumah, Mereka nitip. Pakai laptop sendiri, internetnya tethering HP aja," tambahnya.
Dalam sehari ia mengaku ada sekitar Rp 100 rupiah perputaran uang haram yang terkumpul dari penjudi dan orang yang sengaja menitipkan uang taruhan padanya.
Apes, Satuan Reskrim Polres Balikpapan yang mendapat laporan dari warga, segera menindaklanjuti dan langsung membekuk pelaku dirumahnya saat sedang bersantai dengan anaknya Kamis, (16/11/2017) lalu.
Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya sebuah unit laptop Lenovo warna hitam, sebuah telepon genggam, dua lembar kertas bertuliskan nomor pesanan, uang Rp 50 ribu, serta uang deposit Rp 190 ribu.
"Saat ini tersangka kami tahan berikut barang bukti," ujar Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Paur Subbag humas Ipda Tri Ekwan, Rabu (22/11/2017) di ruang Jatanras Polres Balikpapan.
"Bohong (bohong) kalaupun kau menang, itu awal dari kekalahan. Bohong (bohong), kalaupun kau kaya, itu awal dari kemiskinan" Seperti lanjutan syair lagu Bang Haji Rhoma itu, ada benarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam tidak bisa menafkahi anak istri karena diancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.