Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Berpoligami Hanya Boleh Punya Satu Kartu Keluarga

Kepala Disdukcapil Kabupaten Semarang Budi Kristiono menegaskan, warga yang berpoligami hanya boleh memiliki satu kartu kepala keluarga (KK).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria Berpoligami Hanya Boleh Punya Satu Kartu Keluarga
ISTIMEWA
Mulai 13 November 2017 Kominfo menjanjikan masyarakat bisa cek nomor simcard siluman untuk cegah penyalahgunaan kartu keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang Budi Kristiono menegaskan, warga yang berpoligami hanya boleh memiliki satu kartu kepala keluarga (KK).

Hal ini merupakan bagian dari penunggalan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Karena itu, bagi yang berpoligami, NIK-nya hanya tercantum di KK satu istrinya. Ini untuk mencegah terjadinya data ganda atau pemalsuan data kependudukan karena data NIK dan KK berdasarkan domisili," kata Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/11/2017).

Namun Budi belum dapat memastikan berapa banyak warga di Kabupaten Ungaran yang berpoligami. Dia dan tim tengah memvalidasi data dalam rangka penunggalan data.

Baca: Kisah Slamet Dikejar Pelaku Penyanderaan hingga Sembunyi di Tempat Pembuangan Kotoran

"Kami juga terus menyisir data dan memverifikasi warga yang sudah pindah rumah namun tidak melapor," imbuh dia.

Sehari sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Semarang mengatakan, pria yang berpoligami atau beristri lebih dari satu, hanya bisa mencatatkan namanya di satu KK.

Berita Rekomendasi

Ini terkait validasi penunggalan data kependudukan.

Saat ini, pihaknya juga terus mengebut perekaman data. Apalagi, tahun depan digelar Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Baca: PSK Terselubung di Jepang Kini Merambah Kalangan Medis dan Asuransi

"Kami menargetkan, 31 Desember 2017, perekaman data bisa tuntas. Termasuk, mereka yang berumur 17 tahun menjelang 2018 agar bisa mengikuti Pilgub," ujarnya.

Budi mengatakan, pihaknya telah menerima 49.000 blanko e-KTP. Blanko tersebut telah didistribusikan ke 12 kecamatan.

"Warga yang saat ini memegang surat keterangan pengganti KTP, silakan ke kecamatan untuk menanyakan status e-KTP-nya," pinta Budi.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penganut kepercayaan terkait kolom agama, Budi mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementrian Kebudayaan dan Kementerian Agama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas