Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Bawa Golok, Pria Mabuk Ini Usir Istri dan Ancam Gantung Anak Kandung

Dalam kondisi mabuk berat, Arman Maulana Ramdani (33) bertengkar dengan Rita (30), istrinya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sambil Bawa Golok, Pria Mabuk Ini Usir Istri dan Ancam Gantung Anak Kandung
net
ilustrasi mabuk 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam kondisi mabuk berat, Arman Maulana Ramdani (33) bertengkar dengan Rita (30), istrinya.

Pertengkaran itu terjadi di rumah meraka di Jalan Elang Subandar, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Kamis (23/11/2017) dini hari.

Saat hendak masuk ke rumahnya itu Arman Maulana membawa golok. Pria berkulit gelap itu kemudian mengusir istrinya dari dalam rumah.

"Arman cekcok dengan istrinya sambil mengarahkan sebilah golok, ia menyuruh istrinya keluar dari rumah," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (23/11/2017).

Kedua anak pelaku, Azmi dan Kaila saat itu tengah tertidur. Namun karena suara pertengkaran itu sangat keras, kedua bocah itu pun terbangun.

Pelaku lalu mengancam sang istri, jika istrinya tidak meninggalkan rumah, Arman akan menggantung kedua anaknya.

"Akhirnya istrinya keluar dari rumah tapi anak-anaknya masih tertahan di dalam rumah. Akibat keributan tersebut, tetangganya keluar dari rumah dan melaporkan kejadian ini ke pihak polisi," kata Yusri Yunus.

BERITA TERKAIT

Dugaan sementara, kejadian tersebut dipicu permasalahan ekonomi yang dialami pasangan suami istri tersebut.

Saat polisi tiba di lokasi kejadian, Arman sempat mengejar anggota polisi dari Polsek Indihiang.

Setelah dilakukan negosiasi, polisi akhirnya berhasil menangkap Arman Maulana beserta sebilah golok yang digunakannya.

Tidak ada korban jiwa maupun korban luka akibat peristiwa tersebut.

Polisi menyita sebilah golok sebagai barang bukti dan langsung menangkap pelaku.

Pelaku telah melanggar UU tentang kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam undang undang darurat No12 tahun 1951, dan UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. (Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik)
 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas